Pria Ini Dihadiahi Timah Panas Saat Melakukan Pencurian Bobol Rumah
![]() |
BERITA HARIAN - Kembali melakukan aksi bobol rumah, seorang residivis yang berhasil dilumpuhkan polisi.
Sebelumnya residivis yang bernama M Ridwan Pasaribu (39) atau yang akan lebih dikenal Pepen, warga Jalan Sei Kera Gg Kelambir nomor 31, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan kembali beraksi dengan membobol rumah milik Veren Natah Azmi yang di Jalan HM Yamin nomor 21 Gg Aren, pada 13 April 2018 lalu.
Pelaku terkapar ditembak petugas Polsek Medan Timur, lantaran yang melawan saat disergap. Minggu (22/4) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Made Yoga yang mengatakan diringkusnya tersangka berawal saat korban Veren Natah Azmi (20) membuat laporan yang ke Polsek Medan Timur dengan Laporan polisi no : LP / 319 / IV/ 2018 / Polrestabes medan, sektor Medan Timur, tanggal 13 April 2018.
Disitu korban melaporkan yang bahwa saat korban bangun tidur di rumahnya Jalan HM Yamin nomor 21 Gg Aren, Kel Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, korban yang kehilangan Hp Iphone S5 yang berada yang di sampingnya sewaktu tidur dan kehilangan tas tangan miliknya berisikan uang Rp 300 ribu serta STNK kereta Mio Soul BK 3807 VAI.
Tak hanya itu, korban yang akan semakin penasaran lalu mengecek ruang tamu dan ternyata
Mio Soul BK 3807 VAI miliknya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melihat jerjak ventilasi rumahnya sudah yang akan dibongkar oleh tersangka.
"Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (13/4) sekira pukul 00.30 wib. Aksi pencurian diketahui korban saat bangun tidur sekira pukul 07.00 Wib," terangnya, Minggu sore.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjutnya, petugas lalu yang akan melakukan penyelidikan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut.
Petugas mengetahui keberadaan tersangka Ridwan alias Pepen sedang berada di Jalan M Yakob, Medan Perjuangan.
Baca juga : Ratusan Pengendara Ojek Online Demo Kantor Dewan Tuntut Hentikan Perang Tarif
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung yang akan melakukan pengejaran dan meringkus tersangka.
Saat diamankan, tersangka mengaku bahwa barang milik korban yang dicurinya sudah dijual tersangka. Namun, pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan dimana barang bukti kereta, Hp Iphone S5 milik korban, tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.
Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit Iphone S5 milik korban.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus penjambretan (curas) dan pencurian. Pada tahun 2004/2005 terlibat kasus curas dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian tahun 2006/2007 dengan kasus yang sama divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan tahun 2011/2012 kasus pencurian divonis hukuman 1 tahun penjara," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar