Selasa, 03 April 2018

, , ,

Polisi Yang Menangkap 4 Warga Asing Yang Terkait Dalam Kasus Skimming

Polisi Yang Menangkap 4 Warga Asing Yang Terkait Dalam Kasus Skimming



BERITA HARIAN - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang akan bisa saja yang akan melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36).

Mereka berasal dari tiga negara yang berbeda.

"Keempat tersangka kami yang akan tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,” kata Kombes Pol Nico Afinta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang akan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Namun untuk wilayah penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.

Yaitu Jakarta dan Jawa Tengah.

Semua penangkapan para pelaku, berkat yang peranan dari satpam yang menjaga ATM tersebut.

"Seperti penangkapan tersangka yang di salah satu ATM di Jakarta, pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sekuriti bank melihat tersangka AVH masuk ke ATM. Namun yang di dalam ATM gerak-gerik tersangka AVH mencurigakan, sehingga yang akan bisa saja yang di hampiri oleh sekuriti bank,” jelas Nico.

Lalu pada saat tersangka yang akan bisa saja yang dihampiri oleh sekuriti, AVH berusaha melarikan diri.

Namun, setelah yang akan bisa saja yang dilakukan pengejaran, satpam tersebut yang akan berhasil menangkap AVH.

"Selanjutnya yang tersangka diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”jelasnya.

Kemudian anggota yang akan melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka AVH di salah satu hotel di Jalan Kebon Sirih.

"Ketika kami geledah kami yang temukan beberapa alat skimming. Saat ini para pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,”jelasnya.

Karena itu, pihak kepolisian kini juga yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan yang ada membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming.

"Kini pihak perbankan juga telah yang akan bisamemperbaiki mesin ATMN-nya. Jika terjadi upaya kejahatan skimming, maka bisa langsung yang akan diketahui pihak bank,” katanya.

Nico pun menyebut dalam kurun waktu priode Januari hingga Maret 2018, kepolisian yang telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

Sementara korbannya yang tercatat pihak perbankan yang akan mencapai 30-an orang.

Dengan jumlah uang yang berhasil yang disita puluhan juta rupiah.

Baca juga : Fadli Zon jabarkan Dengan peluang Gatot Nurmantyo Dampingi Prabowo Subianto

Sementara itu, AKBP Rovan Richard Mahenu Kanit 4 Resmob PMJ, mengatakan nasabah bisa mengantisipasi kejahatan skimming.

"Salah satunya dengan mengecek alat insert kartu ATM. Cukup digoyangkan sedikit. Jika terlepas, maka bisa dicurigai telah dipasang alat skimming,”jelasnya.

Kemudian, pada tombol pin ATM, nasabah bisa menutupi tombol-tombol tersebut.

Agar tidak terlihat pada kamera kecil yang dipasang di ATM tersebut.

"Yang patut dicurigai, jika ada WNA memakai topi, lalu mengenakan lengan panjang, dan berlama-lama di ATM, bisa langsung lapor ke sekuriti setempat,” katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90