Minggu, 11 Maret 2018

, ,

Jenderal Pajak Adakan Gathering Dan Akan Kenalkan E-Filing

Jenderal Pajak Adakan Gathering Dan Akan Kenalkan E-Filing



BERITA HARIAN - Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I yang akan bisa saja yang bersama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menggelar Gathering dan Dialog Perpajakan di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (9/3/2018).

Gathering dan Dialog yang akan bisa saja yang Perpajakan ini memperkenalkan kemudahan membayar pajak melalui e-Filing.

Kepala Bidang Penilaian yang akan bisa saja yang akan Ekstensifikasi dan Pendaftaran Erwin Priambodo D Putro mengatakan, sekarang wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui smartphone masing-masing.

"Semakin lama yang akan bisa saja yang akan direktorat pajak semakin mempermudah kewajibannya dan semakin nyaman untuk bayar pajak. Daftarnya pun makin mudah. Sekarang kita udah punya banyak sekali grup di WhatsApp, biasanya kalau bulan Maret udah mulai diskusi pajak, karena sudah harus lapor. Jadi lapor pajak pun sekarang udah bisa dari HP," ujarnya.

Kemudahan tersebut diberikan melalui e-Filing.

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online dan real time melalui internet.

e-Filing bisa diakses di website DJP Online djponline.pajak.go.id atau penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP).

Erwin menjelaskan, melalui e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT kapan pun dan di mana pun. Untuk melaporkan SPT melalui e-Filing sangat mudah.

Pertama, wajib pajak harus memiliki NPWP, kemudian memiliki EFIN dan harus mempunyai akun. Dalam hal ini, Erwin menjelaskan, akun tersebut merupakan akun email.

"EFIN itu merupakan kode yang diberikan direktorat pajak kepada para wajib pajak. Jadi semacam password. Itu pembuatannya sekali untuk seterusnya, seumur hidup," katanya.

Baca juga : Countinho Yang Katakan Malaga Bukan Lawan Yang Mudah

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN di KPP terdekat bagi WP orang Pribadi dan KPP Terdaftar bagi WP Badan.

Para wajib pajak juga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id dengan menggunakan EFIN tersebut.

"Undang-Undang sudah mengatur bahwa kita harus melaporkan tentang pajak setiap tahun. Batas pelaporan wajib pajak Pribadi sampai 31 Maret, sedangkan Badan sampai April," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90