Rabu, 14 Maret 2018

, , ,

Beraksi Ada Sekitar 100 TKP, Raja Dan Ratu Curanmor Ditangkap Di Padang

Beraksi Ada Sekitar 100 TKP, Raja Dan Ratu Curanmor Ditangkap Di Padang



BERITA HARIAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang telah meringkus pasangan suami istri (pasutri) bernama Irvan Forzul (34) dan Merry Corina (38), pelaku spesialis yang akan bisa saja yang pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang dijuluki 'Raja dan Ratu Curanmor' itu yang telah beraksi sekitar 100 TKP. Pelaku berhasil diringkus yang akan di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Kartika, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (13/3) pukul 02.30 WIB.

"Penangkapan pelaku yang akan sebelumnya berawal dari juga yang akan bisa saja yang diamankannya pelaku penadah (pembeli) bernama Arya Putra (28) di Jembatan Ujung Tanah, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang, sehari sebelumnya," terang Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz saat jumpa pers yang di Mapolresta, Rabu (14/3).

Saking banyaknya TKP aksi curanmor yang dilakukannya, pelaku bahkan lupa di mana saja telah beraksi. Hingga kini, hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian dari pengakuan pelaku hanya ingat sebanyak 30 TKP.

"Anggota segera bergerak melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mudah-mudahan semua unit sepeda motor hasil curian pelaku dapat kita temukan," terang Chairul.

Dijelaskannya, dari hasil curian dijual di Kota Padang hingga ke luar kota seperti ke Kabupetan Solok Selatan dan Dharmasraya hingga Kerinci, Provinsi Jambi. Saat ini, imbuhnya, sebanyak delapan unit sepeda motor hasil curian pelaku telah berhasil disita.

"Pelaku menyasar daerah pelosok dan perkebunan. Sementara untuk penjualan satu unit sepeda motor, pelaku bisa menjual seharga Rp 3 juta sampai Rp5 juta, tergantung merk," ulas Kapolres.

Baca juga : Partai Gerindra Yang Akan Mengalahkan Jokowi, Pilpres 2019 Seperti Pilkada DKI 2017

Chairul Aziz mengungkapkan, dalam melakukan kejahatannya pelaku selalu beraksi saat dinihari hingga menjelang pagi kisaran pukul 01.00 - 04.00 WIB. Untuk sasaran, tambahnya, merupakan pemungkinan masyarakat serta kos-kosan.

"Dalam sehari pelaku mengaku menargetkan dua TKP dalam sehari dan bahkan apabila pelaku beruntung bisa tiga TKP. Aksinya ini telah dilakukan kurang lebih selama satu tahun," katanya.

"Jadi pasutri ini merupakan residivis (pernah dipenjara), suami kasus yang sama sedang istri kasus pencurian. Setelah mereka keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) langsung beraksi, sejak awal tahun 2017," sambung Chairul Aziz.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90