Jumat, 23 Februari 2018

, , ,

Kasat Narkoba Simalungun Yang Membakar 128Gram Sabu Dengan Kompor Gas

Kasat Narkoba Simalungun Yang Membakar 128Gram Sabu Dengan Kompor Gas



BERITA HARIAN - Satnarkoba Polres Simalungun yang akan bisa saja yang memusnahkan 128,82 gram sabu-sabu dan 747,49 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus yang di awal tahun 2018.

Pemusnahan berlangsung yang di lapangan Aspol yang terletak yang di Jalan Asahan , Kamis (22/2/2018).

Proses pemusnahan barang bukti, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan yang akan diwakilkan langsung oleh Kasat Narkoba AKP Manaek Sahala Ritong.

Didampingi Kejari Simalungun, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba dan kuasa hukum tersangka.

AKP Manaek Sahala Ritonga yang mengatakan, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan tidak bisa hadir karena sedang yang akan bisa saja yang mengikuti pertemuan dengan Kapolda Sumut beserta seluruh Kapolres yang di jajaran Polda Sumut yang di Hotel Niagara Parapat.

Selanjutnya Manaek memasak sabu-sabu agar larut dengan kompor gas, sedangkan barang bukti ganja dimusnakan dengan cara yang dibakar di dalam tong besi.

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari lima tersangka yang akan sesuai dengan laporan Polisi. Dari kelima tersangka, dua orang belum berhasil yang akan ditangkap. Ada tig tersangka yang berhasil ditangkap personil, satu orang melarikan diri atas nama Suheri tersangka dari Polsek Bosar Maligas. Namun sudah kita tetapkan dalam datar pencarian orang (DPO) dan juga satu orang lagi tersangka dari Polsek Perdagangan," jelasnya.

Tersangka Suheri sejauh ini yang masih tetap diupayakan pencarian dan juga dengan penangkapan. Sementara untuk tersangka dengan lidik, tetap akan yang akan bisa saja yang diupayakan mencari pemilik barang narkoba yang ditemukan.

"Diminta kepada masyarakat, insan pers yang mengetahui informasi dan melihat keberadaan tersangka untuk memberitahukan kepada petugas kepolisian. Diharal juga untuk bisa saja yang menghindari narkoba," ucap AKP Manaek Ritonga.

Baca juga : Mourinho Yang Akan Berdamai Dengan Conte Di Old Trafford

Ketiga tersangka yang turut hadir pada pemusnahan atas nama Jhonny Frikki Pasaribu dengan barang bukti sabu seberat 17,02 gram, Erik Setiawan alias Iwan dengan barang bukti sabu seberat 61,46 gram dan Tri Situmorang, sabu seberat 13,52 gram.

"Semua barang bukti telah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan negeri. Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkas Manaek .

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90