Senin, 12 Februari 2018

, ,

Besok, KPU Sumut Yang Akan Tetapkan Calon Gubernur Dan Juga Wakil Gubernur

Besok, KPU Sumut Yang Akan Tetapkan Calon Gubernur Dan Juga Wakil Gubernur



BERITA HARIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan juga Wakil Gubernur Sumut Periode 2018-2023 pada Senin (12/2/2018) besok.

Rapat yang akan bisa saja yang akan dimulai pada pukul 10:00 WIB dan juga yang akan bertempat di ballroom hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea yang akan bisa saja yang akan mengatakan, rapat pleno bersifat terbuka. Menurutnya, rapat ini boleh dihadiri masyarakat umum.

Namun, Mulia menyebut yang akan bisa saja yang tetap ada pembatasan.

"Namanya rapat pleno terbuka, bisa," kata Mulia saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).

Kepala Sub Bagian Teknis dan Humas KPUD Sumut Harry Dharma yang akan bisa saja yang mengatakan, rapat tidak terbuka bagi umum.

Rapat pleno hanya dapat dihadiri oleh kalangan tertentu dengan jumlah yang dibatasi.

Selain tiga pasangan bakal calon, rapat hanya yang akan dapat dilihat langsung oleh lima orang penghubung tiap pasangan bakal calon.

Lalu tiga orang perwakilan dari tiap partai politik pengusung, unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut serta media massa.

"Ya, terbatas," kata Harry.

Harry mengatakan, rapat pleno yang akan nantinya hanya dapat diikuti oleh para pemegang tanda pengenal yang akan dikeluarkan KPU Sumut. Selain itu, tidak boleh.

Meski akan digelar sehari lagi, Harry yang akan bisa saja yang akan mengungkapkan bahwa tanda pengenal tersebut belum dapat bisa saja yang akan dibagikan. Alasan baru siap dicetak.

"Mungkin besok pagi kami bagikan di kantor KPU Sumut dulu," kata Harry.

Baca juga : Firmino Yang Tegaskan Kepergian Coutinho Untuk Liverpool 

Setelah melalui tahap pendaftaran, tes kesehatan dan penelitian dokumen beserta dengan masa perbaikannya, KPU Sumut akan menggelar rapat pleno pengumuman pasangan calon, baik yang gagal (Tidak Memenuhi Syarat) ataupun yang berhasil (Memenuhi Syarat) menjadi dalam sebuah kontestan pada Pilgub Sumut Periode 2018-2023.

Tiga pasangan bakal calon yang telah saja yang akan melalui tahapan hingga saat ini adalah JR Saragih-Ance Selian, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Setelah tahap penetapan besok, KPU Sumut akan bisa saja yang akan mengundi sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon pada keesokanharinya, yakni Selasa (12/2/2018) mendatang.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90