Sabtu, 30 Desember 2017

, , ,

Kini Membayar Pajak lebih Mudah, Pemko Medan Launching Aplikasi Pajak Online

Kini Membayar Pajak lebih Mudah, Pemko Medan Launching Aplikasi Pajak Online



BERITA HARIAN - Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan Dinas BPPRD Medan yang akan melaunching aplikasi mobile pendaftaran, pelaporan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan juga pembayaran online Pajak Daerah Non-PBB/BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Dengan yang dilaunchingnya program aplikasi ini, Eldin yang akan berharap dapat saja yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam yang akan bisa saja yang akan memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Kita berharap dengan aplikasi ini, akan yang membuat masyarakat merasa lebih mudah lagi untuk menyetorkan pajaknya tanpa tangan-tangan yang tertentu. Dengan kemudahan ini, para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak dengan kesadaran sendiri dan yang akan membayar pajaknya masing-masing,"ungkap Eldin Jumat (29/12/2017).

Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Zulkarnain menambahkan, kemauan yang membayar pajak daerah bukan harus yang sangat besar-besar saja, tetapi juga pajak yang kecil. Tapi karena jumlahnya yang begitu banyak, tentu bila yang akan terpungut seluruhnya, akan tetap saja yang akan bisa saja yang akan memberikan sumbangan besar bagi pembiyaan pembangunan kota.

"Tantangan pengelolaan pajak daerah dalam tahun 2018 juga yang semakin berat, sebab target yang telah disetujui dalam APBD 2018 mencapai Rp 1,5 triliun lebih atau juga yang akan meningkat rata-rata 8,6 persen lebih saja yang akan dibandingkan tahun 2017. Namun. kita yakin bila dengan semua masyarakat pajak daerah, mendukung gerakan sadar pajak, target ini akan yang dapat dicapai dengan optimal.

Baca juga : Guardiola Senang Liverpool Yang Mendapatkan Van Dijk, Harganya Dihitung Tidak Mahal

Untuk itu, lanjutnya, BPPRD juga yang telah meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi pajak daerah secara mobile, mulai dari pendaftaran, pemberitahuan, pembayaran pajak daerah. Semua akan dilakukan secara online tanpa yang akan harus mendatangi loket-loket pelayanan konvensional yang sudah ada.

Pihaknya juga yang akan lebih saja yang akan mengoptimalkan monitoring dan juga evaluasi pengelolaan pajak daerah. Tahun 2018, BPPRD juga sudah mulai untuk yang menerapkan pemasangan tapping box kepada setiap transaksi pajak daerah yang ada. Sehingga pengawasannya lebih efektif sekaligus jumlah pajak yang akan disetor dapat saja yang akan diketahui secara real time.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90