Minggu, 31 Desember 2017

, , , ,

Astaga! Ada 222 Polisi Yang Dipecat Secara Tidak Hormat, Inilah Penjelasan Kapolri

Astaga! Ada 222 Polisi Yang Dipecat Secara Tidak Hormat, Inilah Penjelasan Kapolri



BERITA HARIAN - Sejak awal disumpah jabatan yang akan menjadi Kepala Polri 2016 lalu, Jenderal Pol Tito Karnavian berjanji yang akan mereformasi Polri sesuai perintah presiden. Ia yang akan bisa saja yang menyadari masih banyak anggotanya yang tidak mematuhi etik maupun profesi dengan yang akan bisa saja yang  melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam rilis Kinerja Polri 2017 pada Jumat (29/12/2017), Tito yang akan menyebut ada 222 anggota kepolisian yang akan bisa saja yang diberhentikan tidak hormat yang sepanjang tahun ini.

"Ini juga untuk yang akan bisa saja yang menunjukkan sikap ketegasan dan konsistensi bahwa Polri pun ini yang akan bertindak tegas kepada anggota-anggota yang akan  melanggar, karena pengawasan yang terbaik adalah pengawasan internal bukan eksternal," kata Tito.

Sebanyak 222 orang tersebut terdiri dari 197 orang yang akan berpangkat BrigadirPolisi, Tamtama sebanyak empat orang, perwira pertama yang sebanyak 13 orang, dan perwira yang akan menengah sebanyak delapan orang.

Tito yang akan bisa saja yang mengatakan, pengaduan masyarakat tahun ini yang akan menurun dibanding tahun 2016. Sepanjang 2017, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 2.249 laporan. Sebanyak 872 yang di antaranya berkadar pengawasan.

Sebagian besar pada pengaduan, yakni 74 persen, berkaitan dengan penyidikan yang tindak pidana.

"Karena mungkin anggotanya yang kurang profesional. Bisa juga karena sudah saja yang profesional tapi anggota masyarakat yang melaporkan karena memang (Polri) tidak bisa saja yang menyenangkan semua pihak," kata Tito.

Selebihnya, berkaitan dengan yang penyalahgunaan wewenang yang sebesar 6 persen dan juga pelanggaran hukum sebesar 5 persen.

Tito mengatakan, ada penurunan angka penindakan anggota yang akan bisa saja yang melakukan pelanggaran. Tahun lalu, jumlah pelanggaran disiplin yang sebanyak 6.662 kasus. Tahun ini yang akan bisa saja yang mengalami penurunan menjadi 5.067 kasus. Dari jumlah tersebut telah saja yang diproses 2.663 kasus atau 52 persen.

Diikuti dengan pelanggaran kode etik profesi yang sebanyak 1.671 kasus pada 2016 dan juga turun menjadi 749 kasus.

"Dari jumlah tersebut telah saja yang akan disidangkan seluruhnya dan 222 orang yang akan bisa saja yang dikeluarkan tidak dengan hormat," kata Tito.

Terkait pelanggaran pidana, pada 2016, 359 kasus yang ditindak. Sementara tahun ini, menurun jadi 170 kasus. Dari jumlah yang tersebut, seluruh tersangka telah yang disidang melalui peradilan umum.

Berhasil Penuhi Janji

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menganggap Tito yang akan berhasil menunaikan janjinya pada Presiden Joko Widodo untuk mereformasi Polri. Pendindakan tegas sejumlah anggota Polri merupakan dengan salah satu itikad untuk yang akan membasmi oknum kotor di tubuh Polri.

Baca juga : Presiden Jokowi Yang Malam Minggu Di Malioboro Bersama Cucunya Naik Andong

"Janji Kapolri dulu pas yang akan dilantik adalah menata internal, melanjutkan reformasi internal, organisasi dikuatkan, kemudian kultur yang warisan orde baru saja yang akan diharapkan dihapus," kata Poengky.

Hal tersebut selaras dengan menurunnya jumlah pengaduan yang akan masuk ke Kompolnas. Tahun 2016, Kompolnas menerima 3.103 laporan terkait kinerja Polri. Tahun ini yang akan bisa saja yang mengalami penurunan menjadi 3.085 laporan. Poengky berharap agar reformasi Polri lebih dimaksimalkan pada 2018.

"Misal, ada juga dengan kekerasan berubah jadi humanis, ada yang bermewah-mewah jadi sederhana, arogan jadi ramah, dan kemudian yang akan meningkatkan profesionalitas," kata Poengky.

"Ada beberapa kasus yang belum diungkap, mami harap bisa segera yang diungkap tapi tidak asal selesaikan masalah," lanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90