Rabu, 01 November 2017

, , ,

UMP DKI Jakarta Yang Akan Diumumkan Pada Hari Ini

UMP DKI Jakarta Yang Akan Diumumkan Pada Hari Ini



BERITA HARIAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada hari ini Rabu (1/11/2017).

Ditemui yang di Balai Kota, Monas, Jakarta Pusat, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno yang telah mengatakan akan segera yang mengumumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2018.

"Iya, Insya Allah," ujar Sandi.

Sebelumnya yang akan diketahui, terjadi  pada perbedaan angka besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta antara Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan juga Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan DKI yang akan merekomendasikan tiga angka UMP 2018 kepada gubernur. Usulan UMP 2018 dari Serikat Pekerja yang sebesar Rp 3.917.398 yang semula Rp. 3.648.035.

Sedangkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja berada pada angka Rp 3.149.631.

"Kami yang akan menerima teman-teman dari Serikat Pekerja. Data survei KHL yang dilakukan oleh mereka sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan juga unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah yang di transportasi listrik dan aspek lain," ujar Sandi.

Sandiaga yang akan memastikan apapun hasil bagi Anies-Sandi yang dapat memberikan iklim kondusif bagi pekerja maupun usaha.

"Kami ingin hadir yang memberikan kepastian kepada dunia usaha. UMP ini yang salah satunya, Insya Allah sebagai kebijakan kepada dunia usaha dan juga yang kesejahteraan para buruh dan kita harapkan perusahaanya yang akan bisa saja yang berkembang," ujar Sandi.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90