Selasa, 21 November 2017

, , ,

Satpol PP Yang Bongkar Tiga Papan Reklame Yang Bermasalah

Satpol PP Yang Bongkar Tiga Papan Reklame Yang Bermasalah



BERITA HARIAN - Satpol PP Kota Medan yang melanjutkan kembali pembongkaran papan reklame bermasalah.

Kini, giliran tiga unit papan reklame yang di Jalan Brigjen Katamso, persis seputaran Istana Maimon dan Jalan Sisingamangaraja Medan simpang Jalan Masjid Raya, tepatnya depan Hotel Madani.

Tindakan tegas yang akan dilakukan, karena ketiga unit papan reklame itu yang terbukti didirikan tanpa izin.

Selanjutnya, material ketiga papan reklame yang hasil pembongkaran yang akan dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

Hal itu yang akan dilakukan untuk digabungkan dengan material papan reklame yang hasil pembongkaran yang telah saja yang akan dilakukan sebelumnya.

Sebelum pembongkaran yang akan dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan yang mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame untuk yang akan membongkar sendiri yang berisikan materi iklan salah satu produk sirup.

Akan tetapi surat peringatan yang tak ditanggapi sehingga yang akan dilakukan pembongkaran paksa.

"Walaupun ketiga papan reklame yang akan terbukti tidak memiliki izin, kita tidak yang langsung main bongkar. Kita sudah surati pemiliknya agar yang akan membongkar sendiri papan reklame yang bermasalah tersebut. Lantaran tak kunjung yang dibongkar, kita turun petugas yang akan melakukan pembongkaran," ujar Sofyan, Selasa (21/11/2017).


Guna yang akan membongkar ketiga papan reklame bermasalah, Sofyan mengaku menurunkan 45 orang personel.


Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Satpol PP juga dibantu 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta sejumlah truk yang digunakan mengangkat material hasil pembongkaran.

Sedangkan pembongkaran dilakukan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satu pun dari pemilik papan reklame yang berusaha menghalangi prosesi pembongkaran.

Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membongkar ketiga papan reklame, di mana 2 unit berada di Jalan Katamso dan 1 unit lagi berlokasi di Jalan SM Raja.

Baca juga : Istri Andi Lala Menitikkan Air Mata, Setelah Yang Dituntut 14 Tahun Penjara

Ditegaskan Sofyan, pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dan yang akan terus untuk yang dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, termasuk papan reklame yang akan didirikan di 13 zona terlarang.

Oleh karena itu, mantan Camat Medan Area ini yang akan kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik papan reklame agar segera yang membongkar sendiri papan reklamenya.

"Kita telah mendata seluruh papan reklame yang bermasalah di Kota Medan, pembongkarannya tinggal menunggu waktu saja karena jumlah personil kita yang terbatas. Untuk itulah kita yang akan minta kepada pemilik papan reklame bermasalah yang sampai saat ini masih belum yang tersentuh pembongkaran, kita minta segera membongkar sendiri. Apabila kita yang akan melakukan pembongkaran, material papan reklame langsung kita sita," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90