Kamis, 02 November 2017

, , ,

Kasus Yang Suap Hakim Tipikor Bengkulu Yang Akan Disidang Segera

Kasus Yang Suap Hakim Tipikor Bengkulu Yang Akan Disidang Segera



BERITA HARIAN - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang telah mengatakan penyidik yang telah menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka dengan kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu yang di Pengadilan Tipikor.

Ketiganya yakni ‎Hakim anggota yang di Pengadilan ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan juga PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).

"Hari ini yang akan dilakukan pelimpahan tahap dua yang akan terhadap tiga tersangka dengan kasus dugaan suap yang akan terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu yang akan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu SI, SUR, dan HK," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan berkas, lanjut Febri, kasus dugaan suap ini yang akan segera disidangkan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk yang akan menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"‎Ketiga yang tersangka dalam perjalanan yang dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang yang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sambil menunggu waktu sidang, untuk yang tersangka wanita, SI dan SUR yang ditahan ddiLapas Bentiring Bengkulu. Sedangkan HK yang di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," kata Febri.

Diketahui, kasus ini yang diawali dari OTT dimana ‎hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan yang akan diduga menerima suap dari seorang PNS yang bernama Syuhadatul Islamy.

Suap Rp 125 juta yang akan diduga untuk  yang akan meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson yang akan melalui Syuhadatul yang adalah kerabat Wilson.

Saat ini, Wilson telah yang divonis yang bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan lantaran dirinya yang akan terbukti telah merugikan keuangan negara yang sebesar Rp 590 juta.

Wilson pun telah menjalani proses hukuman tersebut terhitung sejak 14 Agustus 2017.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90