Senin, 13 November 2017

, , ,

Kasus Pribumi, Polisi Yang Perika Pelapor Anies Baswedan

Kasus Pribumi, Polisi Yang Perika Pelapor Anies Baswedan



BERITA HARIAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang akan memeriksa pelapor pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah menyinggung soal pribumi.

Pelapor yang akan diperiksa adalah inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian.

Jack yang akan diperiksa selama empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Hari ini saya yang akan memenuhi undangan untuk interview dengan yang terkait laporan dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Oktober, ada 20 pertanyaan," ujar Jack kepada wartawan yang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Jack yang mengungkapkan saat ini penyidik yang masih melaksanakan proses pada penyelidikan.

Nantinya penyidik yang akan mencari unsur pidana dengan yang meminta keterangan saksi ahli bahasa dan pidana.

"Saya menjelaskan soal Inpres Tahun 1998 itu yang akan sudah jelas bahwa dari isinya untuk pejabat menteri, wali kota, gubernur, dan bupati tidak bisa saja yang memperbolehkan menggunakan istilah 'pribumi' dan 'non-pribumi'," ujarnya.

Sebelumnya Gerakan Pancasila melaporkan Anies dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan itu Anies yang dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90