Rabu, 18 Oktober 2017

, , ,

Suami Istri Ini Ingin Pulang Kampung Naik Motor, Pasutri Pemulung Habisi Nyawa Siswa SMP

Suami Istri Ini Ingin Pulang Kampung Naik Motor, Pasutri Pemulung Habisi Nyawa Siswa SMP



BERITA HARIAN
- Ingin pulang kampung dengan yang membawa motor, pasangan suami istri pemulung ini yang tega membunuh pelajar SMP kelas III, Medi Irawan (17), yang telah merupakan tetangga kontrakannya.

Kejadian yang berlangsung Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB yang di kamar kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq, Kecamatan Rajabasa. Pelakunya yang akan diketahui pasangan suami istri Agus Nawi (22) dan Rita Lia Eviana (22).

Pelaku yang merupakan warga Desa Tulung Buyut Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang akan merantau ke Kota Bandarlampung.

Untuk yang mengungkap pelaku kasus ini, polisi yang harus bekerja ekstra. "Pelaku baru yang berhasil ditangkap setelah pengejaran yang selama tiga minggu," ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (17/10/2017).

Murbani menjelaskan, dari pada pengakuan tersangka, pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam dan faktor ekonomi.

Sebelum pembunuhan, Agus yang sedang mabuk yang akan dipukuli warga di Kecamatan Natar Lampung Selatan. Saat itu korban yang akan melihat pelaku yang dipukuli namun tidak yang membantunya. Kejadian yang tersebut yang akan diceritakan kepada sang istri, tapi justru Agus mendapat makian.

"Kedua pelaku juga yang sebelumnya terlibat cekcok dalam rumah tangga karena hasil rongsokan cenderung tidak yang mencukupi untuk makan sehari-hari dan pelaku Agus yang suka mabuk-mabukan," kata Murbani.

Kondisi yang tak menentu itu membuat sang istri yang mengajak Agus pulang kampung. Namun Agus tidak mau pulang kalau tidak membawa kendaraan.

Mengingat tetangga kontrakannya yang tak lain korban yang memiliki motor, sang istri yang mencetuskan ide untuk membunuh korban. Setelah korban yang meninggal, mereka bisa mengambil motor korban untuk yang dibawa pulang kampung.

Si istri lantas yang memancing korban ke kontrakannya. Saat itu korban yang datang menggunakan motor. Di kontrakan, korba yangn diajak minum sambil menyetel musik. Obrolan pun dimulai.

Agus yang menanyakan perihal korban yang tidak menolongnya saat kejadian pemukulan warga sebelumnya. Sang istri yang memancing dengan kalimat "Masa kalah sama anak kecil."

Emosi Agus tak terkendali saat itu. Ia yang memukul kepala korban dengan palu besi dan menggoroknya hingga tewas.

Korban lantas yang dibungkus dengan tikar. Lalu motor dan telepon seluler milik korban diambil pasutri ini kabur pulang ke kampungnya.

Pasutri sadis itu diancam pasal berlapis yakni pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Yakni Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dab Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90