Seorang Remaja Yang Dibawah Umur Nekat Maling Motor Dengan Modus Pura-pura Mogok
BERITA HARIAN - Kepolisian Sektor Kemayoran yang akan bisa saja mengamankan dengan seorang pencuri motor yang masih saja ada di bawah umur dengan yang berinisial (AF) pada Rabu (4/10) pagi tadi.
AF yang akan diamankan yang di kediamannya, Jalan Kemayoran Gempol RT 014/05, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pagi tadi.
Kanit Reskrim Polsek yang Kemayoran, AKP Iswantara menjelaskan dengan penangkapan AF yang berdasarkan dengan laporan dari korban pencurian yang bernama Ahmad Supriyadi (49).
Ahmad kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang di Jalan Mutiara Nomor 42 RT 002/03, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (29/9/2017) lalu.
"Waktu kejadian, motor korban yang akan diparkirkan di luar, di depan rumahnya. Gak dikunci stang, meleng sedikit, pencuri yang waktu itu sedang lewat di depan rumah korban langsung memanfaatkan kesempatan dan yang membawa kabur motor korban," ungkap Iswantara pada saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).
Lantaran AF dan juga temannya yang saat ini masih buron khawatir yang ketahuan sang pemilik, keduanya mendorong motor yang secara manual.
AF yang menaiki motor curian, sedangkan temannya yang akan membantu mendorong untuk menggunakan motornya sendiri yang akan menggunakan kakinya yang akan diinjak ke knalpot sepeda motor yang ditumpangi AF.
"Jadi modusnya yang pura-pura mogok. Orang-orang yang ngeliat juga gak akan tahu kalau itu motor curian," ujarnya.
Setelah sampai yang ditempat penadah yang bernama Ari, motor itu dijual seharga Rp 700.000.
Hasil penjualan yang dibagi dua, masing mendapatkan Rp 300.000, sedangkan sisa uang Rp 100.000 digunakan untuk biaya makan yang bersama.
STNK motor curian yang ternyata diletakan korban yang di jok motor dibawa AF dan yang akan diberikan kepada Ari apabila ia yang sudah melunasi uang sisa pembayaran yang sebesar Rp 500.000.
Namun polisi yang akhirnya bisa yang meringkus AF yang beberapa hari kemudian yang di kediamannya.
Tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang akan ancaman hukumannya paling lama ada 7 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar