Kewenangan Yang Diperbesar, Dan Bawaslu Yang Disarankan Oleh KPK
BERITA HARIAN - Penguatan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam yang menangani pelanggaraan administrasi penyelenggaraan Pemilu yang harus saja diimbangi juga dengan penguatan mesin organisasi.
Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang akan mengibaratkan penguatan wewenang Bawaslu itu dengan pembesaran badan kendaraan yang bermotor.
"Kalau body yang akan diperbesar maka mesin organisasinya yang harus saja diperkuat. Tidak hanya dengan menambah pasukan atau juga yang akan memperkuat kapasitas anggotanya, tapi bisa saja dilakukan dengan sinergi yang bersama dengan institusi lain yang punya dengan kewenangan kuat juga," jelasnya ketika yang akan ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Donal yang mengusulkan Bawaslu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bisa saja memastikan Bawaslu ketika yang bersinggungan dengan politik uang yang sangat erat kaitannya dengan korupsi.
Ia yang telah mengatakan sinergi dengan Bawaslu bisa dijamah KPK karena satu kewenangan komisi antirasuah itu adalah mengawasi jalannya pada penyelenggaraan negara.
"Misalnya kenaikan dana bantuan untuk partai politik yang diperbesar karena ada andil KPK, karena KPK juga tahu bahwa parpol selama ini yang dikelola dengan dana yang tidak benar yang berkaitan dengan dana bantuan dari pemerintah yang tersebut," katanya.
Penguatan kewenangan Bawaslu itu yang sudah tertera dalam Pasal 461 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Dalam pasal itu yang akan disebutkan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaraan penelenggaraan pemilu, memeriksa, mengkaji, dan juga jika perlu yang melakukan investigasi dan serta diakhiri pada keputusan.
0 komentar:
Posting Komentar