Selasa, 03 Oktober 2017

, ,

Enam Anak Remaja Membegal Warga, Dan Mengambil Motor Yamaha Mio

Enam Anak Remaja Membegal Warga, Dan Mengambil Motor Yamaha Mio



BERITA HARIAN - Enam orang anak yang di bawah umur yang sering yang membuat onar dan meresahkan dan pengendara yang di jalan Dapur 12 Sagulung yang akan diamankan oleh Polsek Sagulung, Batam yang di tempat mangkal mereka yang di Kavling Kamboja, Senin (2/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ke enam anak yang di bawah umur yang akan diamankan oleh Polsek Sagulung yang tersebut yakni Rn (16), Ra (14), Np (16), Mt (17) dan Ri (15). Penangkapan yang tersebut yang akan dilakukan setelah Polisi yang akan mendapat laporan dari warga yang motornya yang akan dirampas di jalan Dapur 12 Sagulung.

"Ada laporan dari warga yang motor Yamaha Mio yang akan miliknya dirampas oleh sekelompok anggota begal yang di jalan Dapur 12, jadi anggota yang langsung saja bergerak dan langsung mengamankan keenam pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Selasa (3/10/2017).

Bonar yang akan mengatakan, dari hasil penyidikan yang sementara ke enam pelaku yang tersebut baru saja melaksanakan aksinya pertama kali. "Kita masih saja kembangkan, kita yang masih saja mencari laporan yang modusnya sama," kata Bonar.

Modus yang akan dilakukan pelaku adalah dengan yang mengintai korbannya yang di jalan yang sepi dan saat korbannya lewat pelaku yang langsung saja mencegat dan juga yang akan merampas motor serta barang berharga milik korbannya. "Keterangan dari pelaku persis seperti yang telah dialami korban yang kita terima,"kata Bonar.

Dari tangan pelaku, polisi yang berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. "Motor yang kita amankan yang masih utuh, dipakai dengan para pelaku," lanjut Bonar.

Saat ini Polsek Sagulung, masih saja melakukan pengejaran yang terhadap satu orang pelaku yang sempat saja memisahkan diri dari kemplotannya."Masih ada temannya satu lagi yang belum kita amankan, kita yang masih lakukan pencarian,"kata Bonar.

Untuk sementara atas tindakan yang telah dilakukan pelaku yang akan dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90