Minggu, 10 September 2017

, ,

Seorang Cewek Tidak Perduli Diancam Menggunakan Pisau, Tetap Saja lawan Tiga orang Penjambret

Seorang Cewek Tidak Perduli Diancam Menggunakan Pisau, Tetap Saja lawan Tiga orang Penjambret



BERITA HARIAN - Annisa Nabilah Ratri (18) yang telah nekat untuk lakukan perlawanan terhadap tiga penjambret pinggir jalan dengan modus tanya alamat, yang di Jalan Kebon Jeruk 15 RT 007/008, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (10/9/2017) pagi, sekitar 06.00 WIB.

Korban yang diketahui seorang karyawati swasta dan tinggal yang di Jalan Utan Raya RT 03/03, Cipayung, Kota Depok itu, nyaris disabet sebilah pisau pada saat seorang pelaku menarik barang berharga miliknya yakni handphone, saat dijambret.

"Anggota, pagi tadi yang menangkap dua pejambret Tedy Dores (30) dan Junaedi (24), di sekitaran Jalan Kebon Jeruk 15. Kedua pelaku itu, nyaris saja diamuk warga lantaran warga saat itu melihat menjambret handphone korban (Annisa), serta nyaris yang melukai juga dengan pisau. Sementara, ada seorang pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi," ucap Kapolsek Tamansari, AKBP Erick Frendriz kepada awak media.

Awal mula pada kejadian, saat korban yang berjalan kaki di Jalan Kebon Jeruk 15.
Tidak lama kemudian ada seorang pria yang telah menanyakan alamat ke korban.

"Pelaku yang melarikan diri ini belum saja diketahui identitasnya, namun bertugas dengan caranya yang menanyakan alamat ke korban. Lalu, dua orang rekannya, yakni Tedy dan Junaedi ketika itu menunggu aksi rekannya yang tersebut di motor dari kejauhan," kata Erick.

Awalnya korban tak menyadari bila pria itu ada niat untuk merampas handphonenya.
Usai pria itu menanyakan alamat, korban juga langsung kaget lantaran pelaku tersebut secara tiba-tiba merampas handphone milik korban.

"Pelaku serta korban langsung tarik menarik yang di lokasi. Takut teriakan korban itu mengundang perhatian warga setempat, dua rekannya yang sudah menunggu di motor langsung mendekat dan mencoba membantu rekannya. Korban itu tetap melakukan perlawanan, padahal tiga pria yang dilawannya. Sehingga, keramaian terjadi dan sejumlah
warga langsung saja mendekati para pelaku jambret tersebut," jelasnya.

Handphone pun yang akhirnya berhasil dirampas.

Di lokasi, korban yang berteriak lantaran dirinya nyaris disabet pisau oleh salah seorang pelaku.

Tidak hanya itu, warga yang melihat aksi para pelaku langsung saja melakukan pengejaran.

"Sayangnya, salah satu pelaku yang berhasil kabur. Sementara, dua pelaku lainnya sudah berhasil ditangkap oleh warga setempat. Ketika itu ada anggota tengah patroli wilayah dan membawa kedua pelaku yang beserta barang bukti, yakni pisau yang telah digunakan pelaku, motor, dan handphone milik korban. Pasal yang dilanggar, yaitu pasal 365 KUHP dan UU No 1 tahun 1951. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90