Eksepsi KPK Yang Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Yang Akan Berlanjut
BERITA HARIAN - Hakim Tunggal Chappy Iskandar yang akan memutuskan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga praperadilan Setya Novanto yang akan terus berjalan.
Hal itu yang diputuskan dalam sidang praperadilan kedua yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).
Dalam sidang yang akan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 17.30 WIB itu yang mengatakan permohonan Setya Novanto yang telah mempertanyakan keabsahan 17 penyidik KPK yang telah menetapkan status tersangkanya itu yang merupakan kewenangan praperadilan.
"Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah masalah sengketa yang akan berkaitan dengan TUN, dan hakim yang akan memutuskan setelah mempelajari bahwa permohonan bukan lah sengketa sehingga yang menjadi kewenangan praperadilan," jelas hakim.
Ia juga yang menegaskan bahwa eksepsi absolut dan eksepsi lain yangakan dibacakan KPK masuk dalam pokok perkara dan sehingga harus yang dikesampingkan.
"Eksepsi absolut yang ditolak dan praperadilan yang akan dilanjutkan, ini ditetapkan pada hari Jumat (22/9/2017)," ujar hakim.
Sebelumnya Kabiro Hukum KPK Setiadi yang menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 huruf A KUHAP, kewenangan praperadilan yang sebatas memeriksa sah atau tidaknya proses pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang akan merupakan kewenangan TUN.
Kemudian yang diperluas oleh Mahkamah Konstitusi yang akan menyebut kewenangan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan masuk dalam upaya paksa yang akan diperiksa praperadilan.
0 komentar:
Posting Komentar