Senin, 14 Agustus 2017

, , ,

Pemko Yang akan Terima Besaran Tarif Parkir yang Senilai 65,1 Persen

Pemko Yang akan Terima Besaran Tarif Parkir yang Senilai 65,1 Persen



BERITA HARIAN - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemko Medan Zulkarnain yang menyebutkan hingga 1 Agsutus 2017 pihaknya yang telah berhasil menghimpun 65, 1 persen pajak parkir.
Zulkarnain yang menceritakan bahwa pihaknya menargetkan pendapatan pajak parker yang sebesar Rp 17 miliar.

"Sudah lumayan, pendapatan pajak sudah mencapai 65, 1 persen. Ini data hingga 1 Agustus 2017 kemarin," jelas Zulkarnain, Senin (14/8/2017).

Pajak parker yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017.

Selain besaran nominal pajak parkir, peraturan yang tersebut juga telah menjelaskan beberapa ketentuan lain, di antaranya pengelola parkir wajib yang bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan yang di area parkir.

Namun ketentuan yang tersebut belum dilaksanakan oleh seluruh mal, hotel dan perkantoran yang ada di Medan.

Di Hotel Grand Marcure dan Adi Mulia Hotel yang terdapat striker dan plang parkir yang telah menyebutkan kehilangan kendaraan tanggung jawab pemilik kendaraan.

Ditanya terkait dengan hal ini, Zulkarnain yang membantah tak melakukan sosialisasi. Ia pun meminta seluruh pengelola parker untuk mengikuti ketentuan yang ditulis dalam perda.

"Tidak hanya tarif, semua ketentuan yang lain harus diikuti. Kami secara berkelanjutan selalu memberikan sebuah penyeluhan kepada wajib pajak," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90