Rabu, 16 Agustus 2017

, , ,

Kemerdekaan RI 17 Agustus, Yang Sebanyak 544 Napi Yang Dibebaskan

Kemerdekaan RI 17 Agustus, Yang Sebanyak 544 Napi Yang Dibebaskan



BERITA HARIAN - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan yang mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke-72 Republik Indonesia.

"Untuk tindak pidana umum, napi yang akan mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).

Josua yang mengatakan, untuk tindak pidana khusus yang berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi. Dari 415 orang yang dimaksud, 11 diantaranya bebas.

Untuk tindak pidana yang khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi dengan sebanyak 2.056 orang. Dari jumlah yang tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.

"Untuk tindak pidana umum, remisi yang akan diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.
Ia yang menjelaskan, pemberian remisi ini yang akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil

Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian yang remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90