Selasa, 01 Agustus 2017

, ,

Dimas Kanjeng Ditangkap Dan Divonis 18 Tahun Penjara

Dimas Kanjeng Ditangkap Dan Divonis 18 Tahun Penjara



BERITA HARIAN – Padepoka Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yang telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (1/8/2017) sore.

Puluhan polisi yang tampak berjaga di sekitaran padepokan. Hal itu yang akan dilakukan setelah sidang pembacaan vonis untuk pimpinan dan guru besar padepokan Taat Pribadi yang telah terjerat kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, Selasa siang.

Dari pantauan yang di lapangan, aktivitas pengikut padepokan yang masih saja bertahan tetap berlangsung. Mereka tetap bisa saja melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan juga kegiatan lainnya.

Informasi yang telah didapatkan, penjagaan polisi ini yang berkaitan untuk bisa mengantisipasi potensi konflik paska ada Taat Pribadi yang dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Suasananya yang masih sama seperti pertama kali kasus ini yang mencuat. Orang selain pengikut padepokan yang dilarang atau bahkan yang mendekat ke padepokan. Polisi menjaga dari kejauhan.

Sayangnya, tidak ada kesempatan untuk bisa saja mendekat ke padepokan. Beberapa pengikut tampak tidak bisa menerima dengan keputusan hakim ini.

"Sebaiknya jangan dulu mas, nanti saja kalau suasana yang sudah tenang. ini kami tidak ada yang masuk kesana, hanya berjaga dari luar saja," Kata Kasat Interl Probolinggo AKP Maryono.









0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90