Menyembunyikan Sabu 1 Kilo DiKos Pada Saat Digerebrek
BERITA HARIAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan
yang menangkap pengedar sabu yang berinisial IM alias Amri (23).
Dari tangan Amri, polisi yang telah menyita 1 Kg sabu yang
telah dikemas dalam bungkusan yang yang berwarna emas.
"Penangkapan yang telah tersangka IM yang ini berawal
dari informasi yang telah disampaikan masyarakat kepada Satres Narkoba
Polrestabes Medan yang menyangkut pengedar sabu yang sudah ada di Komplek
Tomang Elok Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sekambing, Sunggal. Berbekal
dalam informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih
kemudian yang melakukan penyelidikan," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP
Tatan Dirsan, Jumat (14/7/2017).
Dalam proses penyelidikan itu, polisi yang mendapati fakta
bahwa Amri yang memang pengedar sabu. Pada Senin (10/7/2017) kemarin, polisi
pun yang menggeledah tempat tinggal yang tersangka.
"Tersangka IM yang sembunyi di rumah kosnya pada saat
kami gerebek. Awalnya, tim menemukan barang bukti sabu yang seberat 1,89 gram
dari dalam lemari baju yang tersangka," ungkap Tatan.
Ketika yang diinterogasi, tersangka yang semula enggan
bicara akhirnya buka mulut. Ia kemudian menunjukkan semua barang bukti lain
yang disimpan di dalam jok sepeda motorHonda Vario 4957 ADY miliknya.
"Nah, saat jok motor tersangka yang diperiksa,
ditemukan kembali 1 Kg sabu. Anggota yang berada di lapangan sempat saja
melakukan pengembangan, namun terhenti sampai yang tersangka ini saja,"
katanya.
0 komentar:
Posting Komentar