Jumat, 07 Juli 2017

, ,

Dua Orang Yang Berjudi Ini Tidak Bisa Kabur Dari Kepungan Polisi

Dua Orang Yang Berjudi Ini Tidak Bisa Kabur Dari Kepungan Polisi



BERITA HARIAN - Yusrizal (54) dan rekannya Doni Zadmika (32) keduanya warga Jl KL Yos Sudarso, Lorong I B, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat yang tak berkutik saat dikepung Unit Reskrim Polsekta Medan Barat.

Mulanya, kedua pria ini yang tengah asyik bermain judi di satu gang sempit yang tak jauh dari rumah mereka sendiri.

"Mereka ini ada tiga orang  sebenarnya. Satu lagi kabur begitu melihat petugas kami yang telah datang," ungkap Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (6/7/2017).

Saat mereka digerebek, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dari lokasi. Kemudian, turut yang disita sejumlah kartu domino yang berserakan di atas sebuah alas plastik.

"Karena barang buktinya ada di depan mereka, kedua yang tersangka ini yang langsung kami saja boyong. Mereka yang beralasan, dirinya bermain judi yang hanya untuk sekedar iseng-iseng," ungkap Victor.

Meski beralasan iseng, kedua penjudi ini yang tetap saja ditahan di sel sementara Polsekta Medan Barat. Keduanya yang dikenakan pasal 303 KUHPidana.

"Anggota yang tengah mencari satu orang penjudi yang lainnya yang kabur. Menurut kedua tersangka, temannya yang kabur ini yang merupakan warga sekitar juga," terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90