Cahaya Laser Yang Menganggu Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Yang Diminta Untuk Melarang Menjual Laser
BERITA HARIAN - Makassar Air Traffic Service Center, Perum Lembaga Navigasi Penerbangan yang Indonesia, meminta pemerintah untuk menertibkan penjual laser.
Belakangan ini teror serangan laser yang ke pesawat akan mendarat yang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, sangat yang mengganggu jarak pandang pilot.
General Manager MATSC Perum LPPNPI (Airnav Indonesia), Novy Pantaryanto, yang mengatakan langkah pencegahan yang terhadap keselamatan penerbangan yang harus dilakukan bersama seluruh pihak yang terkait, termasuk pemerintah kota dan daerah.
MATCS AirNav yang telah melayangkan surat ke sejumlah pemerintah kota dan daerah yang seperti Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Maros dan Pemkab Gowa.
"Semua daerah, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Bandara Sultan Hasanuddin, kita surati untuk meminta bantuan yang terkait dengan sosialisasi surat edaran Mendagri nomor 553/2443/SJ dan nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan yang di Sekitar Bandara dalam Rangka yang Menjamin Keselamatan Penerbangan," ujar Novy, Sabtu (8/7/2017).
Dalam surat yang tersebut ada tiga poin yang penting yakni untuk meminta pemerintah membantu menertibkan dalam penjualan laser, membantu untuk mensosialisasikan di tingkat sekolah tentang bahaya penyalahgunaan laser, dan usulan pembuatan dalam Peraturan Daerah.
Novy yang menjelaskan pemerintah yang diharapkan membuat Perda yang akan mengatur regulasi mengenai syarat yang khusus sebelum laser yang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Belakangan ini teror laser yang diarahkan ke pesawat sangat mengganggu pandangan pada pilot ketika hendak mendarat pesawatnya. Mayoritas anak-anak yang memainkan sinar laser yang tersebut.
"Laser sekarang sangat banyak yang dijual bebas, bahkan dijual di tepi jalan. Seharusnya ada ketentuan penggunaan supaya tidak disalahgunakan yang berdampak pada keselamatan penerbangan," ujar dia.
0 komentar:
Posting Komentar