Sabtu, 17 Juni 2017

, , ,

Polisi Yang Tembak Mati Salah Satu Pelaku Perampokan Yang Di SPBU Daan Mogot

Polisi Yang Tembak Mati Salah Satu Pelaku Perampokan Yang Di SPBU Daan Mogot



BERITA HARIAN - Polda Metro Jaya yang akhirnya telah menangkap empat pelaku perampokan sadis yang mengakibatkan korban Davidson Tantono (30) telah meninggal dunia karena dirampok pelaku pada Jumat (9/6/2017) di SPBU, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Satu dari empat pelaku yang tersebut ditembak mati oleh petugas kepolisian lantaran melawan pada saat ia hendak ditangkap.

Pelaku tersebut telah diketahui dengan berinisial IR yang berperan dengan sebagai orang yang masuk ke bank untuk bisa mengawasi, membagi hasil dari kejahatan dan memilih dengan calon korban.

"Pelaku yang kami tembak ini perannya dalam memilih Davidson ‎jadi target, lalu yang memberitahu ke beberapa pelaku lain yang melalui komunikasi handpone. Saat ini, jenazah IR yang masih berada di ruang jenazah RS 

Polri Kramatjati, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini yang menjelaskan kronologi penangkapan dengan bermula pada Minggu (11/6/2017) dilakukan dengan penangkapan pada pelaku TP yang berperan sebagai gembos ban di Tajur, Bogor, Jawa Barat.‎ 

Saat penangkapan, polisi juga yang menyita sisa uang hasil pembagian atas pencurian dan motor honda vario yang digunakan pada saat kejadian. 

Selanjutnya tim gabungan Polda Metro yang bergerak ke Lampung dan berhasil untuk melakukan penangkapan pada pelaku DTK di Tanggamus, Lampung.

Disana, tim yang mengamankan motor Suzuki Satria FU yang digunakan pada saat kejadian dan motor honda vario yang dibeli dari uang hasil dari kejahatan.

Berlanjut tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M di Padang Cermin, Lampung.
M berperan yang sebagai penghalang apabila saat kejadian yang terhadap orang yang melakukan pengejaran pada kelompok pelaku.

Terakhir tim yang melakukan penangkapan pada pelaku IR, yang juga residivis dengan kasus yang sama di Karawang, Jawa Barat.

Dalam komplotan ini, IR yang berperan mengawasi korban dan berperan membagi kejahatan.
IR yang ditangkap‎ di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat. ‎

Saat yang dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyiannya, IR yang melakukan perlawan yang membahayakan oleh petugas.

Akhirnya petugas yang melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan akhirnya diberi tindakan yang secara tegas dengan menembak IR.

"Selain melakukan aksinya yag di Cengkareng, komplotan ini juga yang melakukan aksi yang sama sebanyak 23 kali sejak April 2017-Juni 2013‎ di Tangerang, Kalimalang, Cikalang, Kedung Halang, Kampung 

Melayu, Pemda Bogor, Pesing, Rawa Buaya, Pasar Minggu dan yang lainnya," ungkap Argo.

Atas aksinya, tiga pelaku yang tertangkap hidup yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338
 KUHP ancaman hukuman diatas dari lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90