Rabu, 21 Juni 2017

, , ,

Mulai Hari Ini Mobil Yang Angkut Barang Dilarang Masuk Jalan Tol

Mulai Hari Ini Mobil Yang Angkut Barang Dilarang Masuk Jalan Tol



BERITA HARIAN - Kementerian Perhubungan mulai dalam memberlakukan pembatasan operasional kendaran barang pada masa mudik Lebaran per hari ini, Rabu (21/6/2017).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian dalam Perhubungan JA Barata yang telah mengatakan, jenis mobil barang yang dibatasi beroperasi adalah yang beratnya dalam melebihi 14 ribu kilogram, bersumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta yang tempelan atau kereta gandengan.

"Sesuai Peraturan dengan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil dan barang tersebut yang diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB," kata Kepala JA Barata di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Barata yang mengatakan, Ditjen Perhubungan Darat yang melalui satuan kerja yang di daerah, telah memasang rambu-rambu pembatasan operasional mobil barang pada seluruh jalan yang nasional dan tol di Jawa.

Kendati demikian, ada pengecualian yang bisa saja diterbitkan kepolisan jika kondisi lalu lintas yang tidak macet.

"Kami juga yang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa melakukan penegakan aturannya. Pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan diskresi atau membolehkan truk yang tersebut untuk melintas, jika kondisi yang lalu lintas di jalur tersebut tidak mengalami kemacetan," tambahnya.

Sementara, untuk pembatasan operasional mobil barang yang pengangkut bahan galian atau tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, telah diberlakukan mulai 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan yang tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan juga jalan tol di Jawa dan Lampung. Kecuali, mobil barang pengangkut BBM, sembako, dan sepeda motor mudik gratis tetap diperbolehkan untuk melintas.

"Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang berisi dengan keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan juga alamat pemilik barang. Surat tersebut yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," beber Barata.

Pembatasan pperasional mobil barang pada masa mudik Lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang dalam Pengaturan Lalu Lintas Melalui dalam Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang telah diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Barata menegaskan, dalam peraturan tersebut diberlakukan untuk bisa menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan juga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran tahun 2017. 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90