Senin, 12 Juni 2017

,

Kasus Bakamla, Jaksa KPK yag Tuntut Dengan Eko Susilo Pada 5 Tahun Penjara

Kasus Bakamla, Jaksa KPK yag Tuntut Dengan Eko Susilo Pada 5 Tahun Penjara



BERITA HARIAN - Jaksai Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Deputi Informasi Hukum dan kerjasama Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Eko Susilo Hadi dengan hukuman lima tahun penjara. Eko yang telah dianggap sah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang terkait pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.

"Menghukum yang terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara yang selama lima tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK, Kresno Anto Wibowo, pada saat membacakan tuntutan terhadap Eko yang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Jaksa yang telah menilai perbuatan Eko yang menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati itu telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang yang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang sesuai dakwaan primair.

Kresno menambahkan, dengan hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa kepada Eko dan yang menjadi pertimbangan karena dengan perbuatan Eko yang telah dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan dengan terdakwa kooperatif dalam persidangan, mengakui dengan perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.

Penerimaan suap oleh Eko yang diberikan melalui Hardy Stefanus dan M Adami Okta. 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90