Senin, 08 Oktober 2018

, , ,

Pemprov DKI Pasang 500 KTP Yang ke Anjing Peliharaan

Pemprov DKI Pasang 500 KTP Yang ke Anjing Peliharaan



BERITA HARIAN
- Pemprov DKI memasang microchip untuk anjing peliharaan dan anjing yang diperjualbelikan. Selain itu, anjing-anjing itu yang akan mendapatkan identitas atau 'KTP' sesuai dengan microchip yang dipasangkan.

"Sampai saat ini microchip terpasang 314 dari target 500 unit," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Darjamuni saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Dia yang telah menyebut pemasangan tanda identitas itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas ( KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati yang akan mengaku sudah melakukan sosialisasi selama setahun pada 2017 dan dilanjut tahun ini dengan pelaksanaan.

"Bagaimana pelaksanaannya, macam-macam, tergantung wilayah," kata Hartati saat dihubungi terpisah.

Baca juga : Pasca Bencana Palu, Rekrutmen CPNS di 5 Wilayah ini Akan Diperpanjang

Hartati mengatakan tidak semua anjing akan dipaksa untuk dipasang microchip. Pemasangan identitas hanya dilakukan pada anjing peliharaan yang sering dibawa ke luar dan anjing yang diperjualbelikan.

"Khusus untuk anjing bepemilik dan itu kalau misalnya dilalulintaskan, kalau misalnya diperjualbelikan. Kalau anjing meneng (diam), di rumah, nggak kemana-mana ya nggak," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90