Pelaku Begal Berhasil Diringkus Oleh Polisi, Sepasang Suami Istri Jatuh Dari Motornya
BERITA HARIAN - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang diamankan personel Polsek Sunggal.
Keduanya masing-masing M Sindu Arfandi (18) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Japar No 4, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan juga Rio Andika Usmana Putra alias Iyo (17) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Takdir, No 2G, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pengangguran ini yang akan bisa saja yang diamankan pada Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan barang bukti yang akan diamankan berupa satu tas warna kuning, satu hape merek Polytron, uang tunai Rp389 ribu, beberapa alat make up, dan satu unit sepeda motor Yamaha V-ixon merah BK4141AO.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang akan bisa saja yang mengatakan pada Sabtu (18/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Zuraidah Babay (47) warga Jalan TB Simatupang No 125, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal berangkat yang dari rumah dengan suami menuju ke pesta keponakan mereka yang berada di Desa Paya Geli.
"Saat itu, korban membantu dalam pelaksanaan pesta keponakan mereka sampai pukul 00.50 WIB. Saat itu korban dibonceng suaminya dan korban membawa tas sandang yang isinya handphone serta uang,"katanya.
Saat korban dan suaminya menuju pulang ke rumah mereka sekitar pukul 01.00 WIB serta melintas di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal persis di depan komplek Perumahaan Palem Emas, tiba-tiba ada dua orang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah langsung menjambret tas korban dari belakang sebelah kiri.
Alhasil, kata orang nomor satu di Polsek Sunggal ini, korban terkejut dan langsung menarik tas miliknya secara spontan sembari teriak jambret.
"Korban dan suaminya langsung mengejar pelaku. Namun karena korban dan suaminya dihalangi pelaku, akhirnya korban dan suaminya terjatuh dari sepeda motor,"ujarnya.
Baca juga : Kapolrestabes Ajukan 100 Personel Satlantas Untuk tertibkan Parkir Liar di Kota Medan
Di waktu yang bersamaan, kata pria dengan melati satu dipundaknya ini, tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli langsung menangkap pelaku agar tidak melarikan diri.
"Saat kedua pelaku ditanyai, ternyata mereka bukan kali pertama melakukan jambret. Mereka sudah dua kali. Pertama di Bulan Januari 2018 jambret tas di Jalan gajah Mada Medan Baru bersama Agung, dan bulan Februari 2018 bersama Rio di Jalan Tomang Elok, Sei Sikambing,"katanya.
Yasir mengatakan, terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar