KPU Medan Akan Terima Tanggapan Masyarakat Tentang DCS Caleg Sampai 21 Agustus
BERITA HARIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menerima tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara dari Partai Politik peserta pemilihan legislatif Sumatera Utara yang baru diumumkan dengan beberapa hari lalu.
Hal tersebut yang akan disampaikan Ketua KPU Medan Herdensi Adnin, Rabu (15/4/2018).
Menurutnya, tanggapan masyarakat difasilitasi dari 12 Agustus hingga 21 Agustus mendatang.
"Kita terima tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah kami umumkan, dan setiap tanggapan akan kami tindak lanjuti," katanya.
Adnin yang menjelaskan hingga hari ini, tanggapan masyarakat yakni terkait dengan ijazah bakal calon legislatif (bacaleg) dan dugaan tindak pidana yang pernah saja untuk dilakukan oleh oknum bacaleg tersebut.
"Kami akan terima masukan-masukan masyarakat, hingga nanti setelah masa tanggap ini selesai kami akan melakukan klarifikasi ke bacaleg serta parpol pengusung," ungkapnya.
Menurut Adnin, proses tersebut akan untuk yang dijadikan sebagai referensi penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) bulan depan.
Adnin mengimbau masyarakat yang memberikan tanggapan, sebaiknya disertai dengan bukti-bukti otentik.
Baca juga : Peran Santri Pada Pilpres 2019 Menurut Forumu Kiyai Muda Sumut
"Kami sudah melakukan verifikasi administrasi, nah kemarin kami juga melibatkan Dinas Pendidikan untuk memverifikasi masalah legalisir ijazah dan sebagainya," katanya.
Kecenderungan seorang calon tidak memenuhi syarat, kata Adnin bila si calon tak dapat melampirkan legalisir ijazah.
"Banyak yang bersekolah di luar Sumut kesulitan legalisir, belum lagi surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan semuanya kami periksa dengan teliti," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar