Jumat, 20 Juli 2018

, ,

Tim Pegasus Yang Amankan Tiga Pembongkar Kios Kelontong

Tim Pegasus Yang Amankan Tiga Pembongkar Kios Kelontong



BERITA HARIAN - Panca Daniel Sianturi (23), Gomgom Munthe (21) dan Charlie Sianturi (19), ketiga pemuda ini, kini yang akan bisa saja yang menekam dibalik jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya, tiga pemuda itu yang akan diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah toko (ruko) yang akan menjual keperluan sehari-hari (kelontong).

Awalnya, Ranap Oposunggu (50) warga Jalan Sei Mencirim, mulai curiga dengan usaha miliknya yang terus saja akan bisa saja yang mengeluarkan uang untuk belanja, namun barang tidak bertambah.

Kejadian tersebut disadarinya pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Sewaktu itu ia (Ranap) sedang berada yang di kedainya.

Dimana pada saat itu ia yang telah curiga dengan uang keluar yang semakin hari semakin bertambah namun barang jualannya telah yang berkurang. Ranap bersama sang istri dan yang akan kemudian memeriksa barang jualan dan apa yang mereka khawatirkan terjadi.

Sekitar 12 tin rokok Sampoerna telah lenyap dari kedai miliknya. Diketahui harga satu tin rokok Sampoerna Rp 2,1 juta.

Mengetahui hal yang tersebut ia kemudian memeriksa seluruh bangunan ruko tempat usahanya tersebut. Pada bagian jendela belakang gedung ditemukan bahwa jerjak jendelanya telah terbongkar, serta kaca nako kedai tersebut sudah longgar.

Diduga telah terjadi pencurian di tempat usaha miliknya, Ranap pun mencari informasi kepada tetangga sekitar rukonya.

Namun tak ada satupun yang mengetahui atau melihat pelaku membobol ruko miliknya.

Ranap langsung membuat laporan atas apa yang dialaminya ke mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, korban merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya, kemudian membuat laporan ke Mako.

Baca juga : Seorang Pemuda Nyaris Mati Digebuki Warga, Tim Pegasus Selamatkan Dari Amukan Massa

"Begitu kami menerima laporan korban, tim pegasus beberapa hari melakukan penyelidikan. Setelah terus dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil amankan ketiga pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal," ujarnya, Jumat (20/7/2018).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil amankan satu baju kaos berwarna putih yang bertuliskan Aloha, satu pasang sandal merk Eiger, satu pasang sandal merk Diesel, satu buah obeng dan satu buah tang.

"Untuk ketiga pelaku ini akan dipersangkakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yasir.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90