Rabu, 11 Juli 2018

, , ,

Ahok Yang Akan Resmi Bisa Bebas Dari Penjara Dibulan Depan

Ahok Yang Akan Resmi Bisa Bebas Dari Penjara Dibulan Depan



BERITA HARIAN
- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpeluang bebas dari penjara bulan Agustus ini.

Begitulah yang akan disampaikan pengacaranya I Wayan Sudirta, beberapa waktu lalu.

"Ahok sudah yang akan mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata Sudirta.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan bias saja yang mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti yang akan sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.

Ia yang menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah saja yang akan menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.
Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun, dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum Hari Kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus 2018 nanti.

Baca juga : Penggeledahan Rumah Terduga Teroris, Sandi Yang Pastikan DKI Tetap Aman

Isi Kegiatan di Penjara

Adik kandung sekaligus penasehat hukum Ahok, Fifi Lety Indra pernah menyampaikan bahwa

Ahok menghabiskan waktunya di dalam penjara dengan baik.

Ia banyak mendalami agama yang ia pegang ujarnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90