Pedagang Tavip Yang Merasa Hak Rakyat Dirampas Pascakebakaran
![]() |
BERITA HARIAN - Pedagang Pasar Tavip yang akan merasa resah dan menuding Pemerintah Kota Binjai ingin merampas hak mereka, pascakebakaran pasar yang akan bertingkat 3 lantai pada 8 Mei 2016 silam.
Pedagang yang akan dilarang mencari nafkah keluarga di lokasi karena Pemko Binjai melalui surat edaran Dinas Perindustrian dan juga Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum ingin mengosongkan Pasar Tavip.
"Pedagang gak yang akan dibolehkan beraktivitas. Dalih pihak Pemko Binjai karena bangunan tersebut sudah mau roboh," ujar Ketua Forum Pedagang Pasar Tavip, Nasruddin Minggu (24/6/2018).
Katanya, pedagang yang akan mengecewakan kebijakan Pemko yang tidak berpihak ke rakyat kec, hal ini berdasarkan upaya Pemko Binjai yang akan mengajukan banding ke PT Sumut setelah gugatan perdatanya kandas di Pengadilan Negeri Binjai soal hendak yang akan bisa saja yang mengosongkan Pasar Tavip.
Surat dari Disperindag yang sejumlah pedagang telah ditempel di sejumlah dinding bangunan Pasar Tavip. Dalam edaran itu tertera untuk melarang pedagang beraktifitas jual-beli. Tak lama berselang, sekitata sebulan kemudian, datang surat dari Dinas PU dengan isi hampir serupa bahwa bangunan tersebut mau roboh.
"Terakhir, pedagang diminta untuk mendaftar kembali sekaligus membubuhi tanda tangan agar dapat kembali kios usai rencana pembangunan Pasar Tavip rampung. Saat datang mendaftar, tidak semua pedagang. Inikan bentuk penipuan namanya, sebab kontrak pedagang dengan pengembang sampai 2022 mendatang," tukas pedagang lainnya.
Nasruddin menilai, putusan dari majelis hakim PN Binjai sudah sangat adil dan berpihak sesuai yang benar. Di mana kandasnya kebijakan Pemko ingin menguasai Pasar Tavip secara menyeluruh.
Saat sidang lapangan beberapa waktu lalu, ujar dia, saksi yang dihadirkan untuk melihat bangunan Pasar Tavip masih menyebut gedung itu layak. Tidak akan roboh. Nyatanya, hingga kini Pasar Tavip masih berdiri kokoh. Kondisi banguna kokoh juga sesuai amatan dalam seminggu belakangan.
"Adanya banding ke PT Sumut ini, kami sebagai tergugat intervensi siap. Kita cari makan disini. Adanya sikap banding ini jelas Pemko tidak berpihak kepada kami, ada kepentingan lain kami melihatnya," tukas Nasruddin.
Nasruddin menegaskan bahwa pedagang ingin mempertahankan haknya sampai kapan pun. Ia menyayangkan dengan mengatakan bahwa Wali Kota Binjai, Idaham tidak merakydat dan tidak melindungi pedagang.
"Pas mau jadi Wali Kota, kami dibaik-baikinya, dibilangnya juga bawa akan melindungi kepentingan pedagang. Tapi sekarang berbanding terbalik. Sebelum pemilihan sangat pro dengan pedagang, tapi kenapa jadi Wali Kota malah memerangi pedagang," ungkapnya.
Pedagang berharap Pemko Binjai tidak merobohkan Pasar Tavip seluruhnya. Pasalnya masih bisa ada pilihan rehabilitasi dilakukan ke lantai 2 Gedung Pasar Tavip.
"Kami rasa karena ada anggaran Rp57 miliar masuk untuk kebijakan itu, ada dianggarkan. Itu harusnya juga tidak boleh dianggarkan, karena masih berperkara," cetus pedagang lain.
Baca juga : Pilgub Sumut, Forkala Medan Yang Ajak Warga Untuk Tetap Merangkul
Terpisah, anggota DPRD Kota Binjai, Noor Sri Alamsyah menilai, banding yang diajukan Pemko Binjai ke Pengadilan Tinggi Sumut merupakan hal yang wajar. Itu merupakan proses hukum yang harus dilalui. Seandainya Pemko Binjai menang di PT Sumut, pedagang dapat Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalau tidak banding seperti Pajak Bundar, itu yang menimbulkan tanda tanya. Hingga akhirnya Pajak Bundar bukan lagi aset Pemko Binjai kabarnya," katanya.
Sebelumnya, gugatan perdata Pemko Binjai dengan nomor 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj ke Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B kandas. Alhasil, Pemko Binjai melakukan banding ke PT Sumut.

0 komentar:
Posting Komentar