Minggu, 03 Juni 2018

, , ,

Bareskrim Yang Akan Hentikan Kasus Iklan PSI, Pemilu Bawaslu Kalah

Bareskrim Yang Akan Hentikan Kasus Iklan PSI, Pemilu Bawaslu Kalah 



BERITA HARIAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang akan membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan yang pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu setelah Bareskrim yang akan bisa saja yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi yang akan dihentikan penyidikan perkara pidananya.

"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan juga Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.

Tak disangka, iklan itu yang dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai yang telah melanggar UU Pemilu dan juga yang akan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni yang mengatakan, pemasangan iklan yang tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni yang akan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Baca juga : Winger Timnas Portugal Yang Radar Klub Arsenal

Di dalam iklan tersebut, PSI menampilkan 12 foto dan nama cawapres alternatif untuk Jokowi. Selain itu, ada juga foto dan nama calon-calon menteri untuk kebinet Jokowi 2019-2024.
Di bagian atas iklan itu terdapat tulisan "Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua".

Selain itu, iklan itu mencantumkan logo PSI dan nomor urut partai tersebut pada Pemilu 2019 mendatang. Logo dan nomor tercantum di pojok kanan atas iklan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90