Terciduk Oleh Pemiliknya, Pria Ini Sedang Jalan Menggunakan Motor Curiannya
![]() |
BERITA HARIAN - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, yang akan mengamankan seorang pria pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berinisial S (32).
Warga Jalan Pertahanan Patumbak, Dusun lll, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu yang ditangkap, Kamis (24/5/2018) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Ia yang ditangkap setelah korbannya, Padan Bangun (40), warga Jalan Deli Tua, Gang Keliling, No 55, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, yang akan membuat laporan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Ainul Yaqin, yang akan menjelaskan, ditangkapnya S, setelah mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Revo, dengan nopol BK 3176 MZ, dan juga dengan sebuah sebuah tas ransel warna cokelat yang berisikan baju, dan celana milik korban.
Peristiwa itu terjadi saat korban yang berada di ladang miliknya, berlokasi di Jalan Pantai Rambung, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Senin (21/5) siang lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat itu, korban datang ke ladang jagung miliknya yang berada di Jalan Pantai Rambung Desa Sigara-gara, dengan yang memarkirkan sepeda motornya di pinggiran ladang jagung. Namun, usai membersihkan rumput yang di ladangnya, dan ketika mau pulang sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor yang diparkirkannya telah tiada,” Ucap Kanit Reskrim polsek Patumbak Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (27/5/2018).
Menyadari sepeda motornya telah yang di gondol maling, korban lantas menghubungi teman-temannya guna yang memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Lalu korban dan teman-temannya yang akan melakukan pencarian di daerah sekitar, namun, tidak menemukan sepeda motornya.
Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Mendapat laporan tersebut, petugas yang langsung melakukan penyidikan dilapangan, guna mencari dan juga yang akan mengumpulkan keterangan dari warga.
Walau telah yang membuat laporan, namun korban terus yang akan mencari keberadaan sepeda motor kesayangannya yang hilang itu bersama petugas kepolisian.
Baca juga : Pria Spesialis Pembobol Rumah Berseimbah Darah, Hampir Tewas Dihajar Warga
Sampai akhirnya pada Kamis 24 Mei 2018, sekira pukul 09.00 WIB, korban yang akan bersama anggota kepolisian melihat sepeda motornya yang dibawa orang tidak kenal (OTK).
Melihat sepeda motor yang miliknya dikendarai OTK, lalu korban yang bersama petugas langsung menangkap pelaku, dan juga yang memboyongnya ke Polsek Patumbak, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim.
0 komentar:
Posting Komentar