Jumat, 11 Mei 2018

, , ,

Seorang Karyawan Supermarket Bonyok Gagal Rampok Mobil Sopir Grab

Seorang Karyawan Supermarket Bonyok Gagal Rampok Mobil Sopir Grab



BERITA HARIAN - Joy Oktoren Hutapea alias Joy (24) yang akan diamankan warga setelah gagal membegal seorang Sopir Grab, yang di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis Malam (10/5/2018) sekitar pukul 20.40 WIB.

Joy, karyawan supermarket yang di Tasbih 2, Jalan Setiabudi, Gang Duku Kelurahan Tanjung Sari,
Kecamatan Medan Selayang yang akan dipukuli warga setempat karena telah yang akan bisa saja yang merampok sopir Grab dan sempat melukai sopir online tersebut.

"Jadi tersangka ini yang akan merampok sopir grab, dengan memakai pisau. Awalnya pelaku memesan Grab Car, dan juga setelah itu di Jalan A H Nasution, dekat Ayam Penyet Pangkalan Mansyur, dia beraksi dengan yang akan bisa saja yang akan menikam dagu, serta tangan korban," ucap Kompol Bernhard Malau, Kapolsek Delitua, Jumat (11/5/2018).

Perampokan itu pun juga yang sempat membuat geger warga sekitar. Pasalnya, korban yang bernama Jeriko Manalu ditikam pelaku hingga yang mengeluarkan darah yang di sekujur tubuhnya. Menurut pengakuan pelaku, ia yang menikam dagu karena korban yang melawan saat pelaku ingin mengancam Jeriko dengan yang menggunakan pisau.

"Dia melawan, dipegangnya tanganku. Terus ya kutikam lah dia di kepala dua kali. Karena melawan lagi kutampar tangannya pakai pisau dan kupijak lehernya," ucap pelaku dengan muka memar yang di mata bagian kiri.

Joy kasir minimarket  ini pun tidak yang berdaya saat korban berteriak karena sudah tergeletak di pinggir jalan.

"Dia teriak bang, karena udah kuinjak-injak lehernya. Siap itu warga datang," ucapnya lagi.
Bernhard sendiri yang mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan aksi perampokan tersebut.

Baca juga : Dua Pria Yang Dihakimi Warga Alfalah Usai Beli Rokok Pakai Uang Palsu

"Pelaku ini sudah yang merencanakan aksinya itu. Pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan mempersiapkan pisau. Namun karena siang, pelaku tidak beraksi karena banyak resiko," ucap polisi yang berpangkat Kompol ini.

Kini, karyawan minimarket Tasbih 2, Jalan Setiabudi ini harus yang mendekam di sel tahanan sementara Polsek Delitua.

"Pelaku yang ditersangkakan dengan pasal 363, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90