Kamis, 17 Mei 2018

, , ,

Peredaran 1.500 Butir Pil Setan Digagalkan Oleh Polres Binjai

Peredaran 1.500 Butir Pil Setan Digagalkan Oleh Polres Binjai



BERITA HARIAN
- Petugas Unit III Sat Reserse Narkoba Polres Binjai yang akan menggagalkan sebanyak 1.500 butir pil ekstasi beredar yang di Kota Binjai.

Barang bukti ini yang akan diamankan petugas setelah diamankannya tiga orang pria yang saat ini yang ditahan di sel tahanan Polres Binjai, Kamis (17/5/2018)

Dari tiga yang akan diamankan, di antaranya YS warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, yang dikenal bandar pil ekstasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Sementara dua lainnya yang merupakan kurir yakni, Jim (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Berahrang, Selesai, Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak yang menjelaskan, ketiganya ditangkap hasil penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Penyelidikan tersebut dilakukan yang akan menyikapi informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas mau pun keberadaan terduga bandar ekstasi di Binjai Utara.

"Ketiga dibekuk usai polisi yang menyaru melakukan transaksi sebagai pembeli di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) pukul 15.00 WIB. Selain barang bukti narkoba, polisi juga yang akan menyita uang tunai hampir Rp200 juta dan enam telepon genggam," jelas Kapolres.

Saat diajak transaksi, target tak langsung mudah diajak melakukan perjanjian untuk bertemu, akhirnya YS mengamini permintaan polisi. Namun YS tak begitu mudah dikelabuhi. YS memilih mengirimkan dua kurirnya JIM dan RH untuk bertransaksi.

"Ketika transaksi berlangsung, Jim dan RH langsung diringkus. Sesaat setelah tersangka Jim dan RH tiba di lokasi transaksi, seketika itu pula anggota kita menangkap kedua pria tersebut, untuk selanjutnya diamankan menuju Mako Satresnarkoba Polres Binjai," ujar Kapolres.

Baca juga : Kapolres Siantar Yang Akui Ada Juga Teroris di Lapas Simalungan

Petugas tak mau berhenti pada peringkusan JIM dan RH. Petugas pun melalukan pengembangan menangkap target utama, YS. Petugas kemudian meminta YS bertransaksi pil ekstasi dengan jumlah lebih banyak. YS pun sepakat bertemu di Desa Sei Limbat, persisnya tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kita ajak dia transaksi lebih banyak baru mau ketemu. Saat diamankan, menurut YS, selama ini dia mendapat pasokan ekstasi dari seorang pria kenalannya, yang tinggal di Kota Medan. Namun anggota kita gagal melakukan komunikasi dengan pria tersebut," pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan polisi telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90