Pelaku Perampokan Dan Penyekapan Di Jalan Karya Akhirnya Ditangkap di Warnet
![]() |
BERITA HARIAN - Perampokan yang akan terjadi di Jalan Karya Jaya, Komplek Griya, No 18, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (5/5/2018) yang dini hari.
Sempat yang akan bisa saja yang menggegerkan warga sekitar lokasi.
Korban yang bernama Arlina Nasution sempat yang disekap oleh dua orang pria, yang memiliki senjata tajam saat yang melakukan perampokan di rumah tersebut.
Kerugian sendiri ditaksir yang mencapai puluhan juta rupiah dengan kehilangan rantai emas 10 gram, mainan rantai 3 gram, uang tunai Rp 600 ribu, 1 unit ATM Britama, 1 Unit ATM
Simpedes, 3 unit gelang emas model keroncong dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau, yang akan bisa saja yang mengatakan setelah kedua pelaku kabur dari pintu belakang rumah, barulah korban berani yang akan menjerit minta tolong. Tak lama sekitar 10 menit kemudian, warga sekitar komplek datang menolong korban dan yang sebagian berusaha mencari kedua pelaku sekitar TKP namun tidak ditemukan.
Sekitar pukul 08.00 WIB kedua korban yang akan disekap datang ke Polsek Delitua untuk membuat buat Laporan.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Delta langsung yang akan bergerak cepat. Di hari yang sama Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang menerima informasi dari masyarakat tersangka sedang berada di Jalan SM Raja, tepatnya di dalam warnet A3+.
Tim Reskrim Polsek Delta langsung yang akan bisa saja yang meluncur ke TKP, dipimpin Kanit Serse Iptu Prastiyo dan Panit Luar Iptu Idem Sitepu.
Setelah sampai di TKP tim masuk yang kedalam Warnet dan melihat keberadaan pelaku. Tidak menyia-nyiakan waktu petugas lalu yang akan menangkap dan menggeledah pelaku.
Didapati barang bukti HP korban dari pelaku Syahputra (27) alias Gidok warga asal Jalan Karya Jaya Belakang Panti Asuhan Al Wasliyah, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan
Johor dan 1 buah cincin yang akan ditemukan pada tersangka Hardian Nasution (25) alias Ilham warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka MuLya Ujung, Kelurahan Gedung Johor.
"Barang bukti baju kedua pelaku yang akan bisa saja yang didapat di pinggiran sungai Gang Mesjid Kampung Baru. Saat yang akan diamankan pelaku Ilham berusaha untuk melawan petugas dan berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau, Sabtu (5/5/2018) kemarin.
Baca juga : Polrestabes Yang Menggerebek Lapak Judi Dadu Meresahkan Semua Masyarakat
"Sempat dua kali kita berikan yang tembakan peringatan ke atas, namun tidak di indah kan pelaku Ilham. Jadi terpaksa yang kita lakukan tembakan mengarah terukur dan yang mengenai kaki pelaku," tambahnya
Lebih lanjut, Bernhard menjelaskan setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas lalu mengamankannya dan memboyong pelaku yang tertembak ke RS Bhayangkara guna di lakukan pertolongan terhadap pelaku tersebut. Dan setelah keluar dari RS Bhayangkara petugas membawa semua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih Lanjut.
"Dari tangan pelaku kita amankan baju pelaku dua pasang yang dipakai untuk melakukan perampokan, 1 buah hp nokia tipe 130 warna hitam, 1 buah cincin emas dan uang tunai hasil penjualan," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar