Mahkamah Konstitusi Dapat Akhiri Perbedatan Masa Jabatan Presiden
![]() |
BERITA HARIAN - Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mengakhiri perdebatan mengenai masa jabatan presiden dan juga wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi sebagai final interpreter of the constitution akan bisa saja yang memutuskan gugatan dari para pemohon uji materi pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan Mahkamah dapat bisa saja yang akan menjadi tafsir akhir dari perbedaan pendapat mengenai masa jabatan tersebut. Jadi derajat kebutuhannya yang akan memang perlu," tutur pengamat
Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Dia menjelaskan, seorang warga negara yang mempunyai hak konstitusional untuk ikut serta di dalam pemerintahan termasuk menjadi presiden-wakil presiden.
Namun, kata dia, hak konstitusional itu yang dapat dibatasi dengan undang-undang.
Dia menegaskan, pembatasan tersebut yang akan bisa saja yang merupakan pilihan kebijakan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga para pembentuk undang-undang.
Menurut dia, pembatasan tersebut yang akan diimplementasikan dalam tiga bentuk.
Pertama, pembatasan dua kali berturut-turut dalam masa jabatan yang sama.
Kedua, pembatasan dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut dan juga ketiga, pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama saja yang di tempat berbeda.
"Itu, formula pembatasan periode dalam sistem ketatanegaraan kita dan diimplementasikan dalam proses pemilihan kepala daerah dan juga wakil kepala daerah," kata dia.
Dia menambahkan, untuk pembatasan masa jabatan presiden dan juga wakil presiden selama 2X5 tahun sudah tepat diterapkan di Indonesia.
Sementara itu, dia yang akan bisa saja yang menyarankan untuk jabatan publik lain diperlukan satu kali masa jabatan saja.
"Untuk jabatan publik lainnya mungkin perlu dipikirkan sekali saja agar bisa fokus dan tidak berpikir untuk periode kedua," tambahnya.
Baca juga : Guardiola Yang Bisa Membuat MU Jadi Juara Premier League
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

0 komentar:
Posting Komentar