Dua Pria Ini Membawa Sabu - sabu Ditangkap Polisi di Jalan
![]() |
BERITA HARIAN - Reza Syahputra (25) warga Jalan Ikan Paus Komplek PJKA Desa Tanah Tinggi Kecamatan Binjai timur dan juga Deni Hermasyah (35) warga Jalan Cut Nyak Din, yang diamankan polisi, pada Sabtu (19/5/2018) lalu.
Keduanya yang diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai timur, karena sebelumnya polisi yang mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang mengatakan, pada Sabtu tanggal 29 mei 2018 sekitar Pukul 16.50 WIB dan tim opsnal reskrim yang akan bisa saja yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya yang ada di jalan arah menuju Binjai adanya pengendara yang membawa narkotika.
Mengetahui hal itu maka unit reskrim yang akan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan satu unit sepeda motor posisi yang berboncengan maka dilakukan penggeledahan.
"Saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dari tangan penumpang sepeda motor yang mengaku yang bernama Reza Syahputra, satu bungkus platik kecil yang berisi narkotika jenis sabu sabu. Kemudian kami lakukan introgasi yang di tempat dan kedua tersangka mengaku yang akan mendapatkan narkotika tersebut dari mencirim pondok seharga Rp 70 ribu," ujarnya, Senin (21/5/2018).
Pengakuan keduanya, narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial A. Kedua tersangka diamankan ke Polsek sunggal untuk diproses.
Baca juga : Pria Petani Stres Ditinggalkan Istri, Nekat Membunuh Ayah Kandung Sendiri Pakai Gunting
"Kedua pelaku dijerat pasal yang dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Psl 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Sunggal.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu bungkus plastik klip kecil merah yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi BK 4687 RT.
0 komentar:
Posting Komentar