Danil Yang Terjatuh Dari Sepeda Motornya Akibat Diteriaki Rampok
![]() |
BERITA HARIAN - M Danil (18) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kota Medan yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Medan Kota.
Danil yang diamankan karena sepeda motor yang ia yang kendarai terjatuh pascadikejar petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Penangkapan ini yang dilakukan berdasarkan surat laporan Nomor: LP/366 /V/2018/Sek M. Kota, Tgl 25 Mei 2018 yang akan dibuat korban yang diketahui bernama Syahrizal (34) warga Jalan Pintu Air, Kota Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani yang mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 00.00 WIB yang di mana saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan patroli dalam giat antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (3C) dan juga kejahatan jalanan lainnya.
Saat tim Opsnal berjalan persis yang di depan Ramayana yang berada di Jalan Sisingamangaraja, tim mendengar suara korban (Syahrizal) yang berteriak 'rampok, rampok'.
"Tim langsung mendekati TKP dan juga melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motor dan melarikan diri,"ujarnya, Minggu (27/5/2018).
Melihat hal itu, kata Mantan Kapolsek Medan Barat ini, tim yang langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Saat kejar-kejaran, kendaraan Honda Vario BK 4471 AHL yang dibawa tersangka jatuh.
"Saat itu petugas langsung saja yang akan bisa saja yang melakukan penangkapan. Namun satu tersangka lagi berhasil melarikan diri," ujar Revi seraya menyatakan satu tersangka diketahui bernama Dika (21) warga Jalan Katamso yang kabur itu sudah masuk ke DPO.
Masih yang akan dikatakan Revi, selanjutnya tim langsung membawa yang tersangka dan barang bukti berupa satu unit HP Merek Oppo 7 dan sepeda motor Honda Vario BK 4471 AHL yang ke Polsek Medan Kota untuk diproses.
Baca juga : Penggerebekkan Mangkubumi, Polisi Yang Amankan Lima Pengedar Sabu Dan Puluhan Mesin Jackpot
Hasil interogasi dengan tersangka, kata Revi, ternyata mereka sudah melakukan jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
"Dan motifnya masih kita dalami. Sedangkan untuk temannya Dika yang berhasil meloloskan diri, sudah kita masukkan ke DPO," kata pria dengan melati satu di pundaknya ini.
Terhadap tersangka, sambung Revi, pihaknya memberikan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar