Ajib Shah Mantan Ketua DPRD Sumut Yang Akan Diperiksa KPK
![]() |
BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan yang terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2019, Ajib Shah, dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Rabu (23/5/2018)
Ajib, paman Musa Rajeckshah (Ijeck) akan yang diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat yang akan dikonfirmasi, Rabu.
Febri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali yang akan menerima pengembalian uang dari tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara.
Total uang yang dikembalikan ketiganya sekitar Rp 350 juta. Pengembalian itu dilakukan pada Selasa (22/5/2018).
"Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujar Febri.
KPK, kata Febri, menghargai niat baik pengembalian uang dan sikap kooperatif memberikan keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Ia mengingatkan, kepada pihak lainnya untuk bersikap sama.
"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku kooperatif," kata dia.
Sejauh ini sekitar 195 saksi telah diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Hari ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Setelah kemarin lakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat anggota DPRD Sumut," papar Febri.Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Mereka yang jadi tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Baca juga : AC Milan Yang Dikabarkan Akan Turunkan Harga Donnarumma
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses lebih dulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman antara 4 sampai 6 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar