Jumat, 27 April 2018

, , ,

Terpidana Atas Perbuatan Zina DIeksekusi Hukuman Cambuk 100 Kali

Terpidana Atas Perbuatan Zina DIeksekusi Hukuman Cambuk 100 Kali



BERITA HARIAN - Dua warga Lhoksuemawe yakni Basyarullah dan juga Halimah, yang telah terjerat dalam perkara jarima zina, Kamis (26/4/2018), akan dicambuk di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe.

Masing-masing yang terpidana dicambuk sebanyak 100 kali.

Proses cambuk yang akan disaksikan oleh ratusan masyarakat itu yang berjalan normal.

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar yang telah menyebutkan, sesuai aturan, usai yang dicambuk, maka tervonis yang diperiksa kesehatan.

Baca juga : Wenger Sangat Tidak Terima Dengan Gol Nya Atletico

Setelah yang dipastikan sehat, maka langsung yang dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe yang tersebut.

Beredar kabar pemecatan Bimo karena yang selalu berseberangan dengan pimpinan KPK.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90