Senin, 09 April 2018

, , ,

Seorang Pria Kuli Bangunan Yang Menjadi Pencandu Sabu

Seorang Pria Kuli Bangunan Yang Menjadi Pencandu Sabu



BERITA HARIAN - Gofin Hutauruk (28) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Flamboyan 8, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan petugas Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB yang di Jalan Bunga Sakura ada seorang pria dengan yang akan bisa saja yang menggunakan baju oranye celana pendek dengan mengendarai sepeda motor Mio sedang membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

"Kemudian Gofin pergi menuju Jalan Flamboyan Raya," kata Wira, Senin (9/4/2018).

Mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang sedang saja yang akan bisa saja yang melakukan patroli rutin di sepanjang Jalan TB Simatupang mendapat kabar itu langsung melakukan penyelidikan dan pencarian orang yang dimaksud oleh masyarakat tersebut.

"Anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang akan bisa saja yang dimaksud melintas di Jalan Flamboyan Raya, gang Flamboyan 8, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,"ujarnya.

Melihat hal itu, sambung Wira, personel yang akan mengikuti dari belakang dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap laki-laki yang akan dimaksud tersebut.

"Saat diperiksa ada satu bungkus kotak rokok Lucky Strike yang berada di dalam jok motor milik laki-laki tersebut. Kemudian personel menyuruh laki-laki itu yang akan membuka kotak rokok," kata Wira.

Disitu, kata Mantan Alumnus Akpol 2005 ini, terdapat satu bungkus plastik klip kecil yang akan bisa saja yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek yang diduga berisi sisa sabu-sabu.

Baca juga : Warga Mengira Grosir, Ruko Yang di Namorambe Dijadikan Sebagai Gudang Penyimpanan Narkoba

Saat yang ditanya petugas, Gofin mengaku barang yang ia bawa yang akan merupakan sabu-sabu yang baru saja dibeli dari seorang laki-laki bernama Jek di Jalan Bunga Sakura seharga Rp50Ribu.

"Kita mengamankan Gofin dan membawanya yang ke Polsek Sunggal berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dan sebuah kaca pirek yang akan diduga berisi sisa sabu yang berada di dalam kotak rokok Lucky Strike,"ujar Wira.

Ia mengenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara kepada Gofin.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90