Senin, 23 April 2018

, , ,

Pemuda Ini Kepergok Mencuri Motor di Siang Bolong Hampir Dihajar Warga Sekitar

Pemuda Ini Kepergok Mencuri Motor di Siang Bolong Hampir Dihajar Warga Sekitar



BERITA HARIAN - Ada-ada saja tingkah laku yang dilakukan pemuda bernama Paramitra Rafli (32), warga Jalan Stella I nomor 74, Lingkungan XIV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Ia nekat coba mencuri sepeda motor disiang bolong.

Kejadian bermula saat pelaku Rafli melihat sepeda motor Honda Beat, warna merah BK 4692 WAC milik korban Lidya Nathasia Nalitupulu (20), sedang yang akan memarkirkan kendaraanya di depan kost di Jalan Pembangunan Lorong Kabung nomor 45, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan selayang, pada Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

Tak lama berselang, saat korban akan menutup pagar, kemudian tersangka yang akan bisa saja yang menghampiri sepeda motor korban dan mencoba mencuri sepeda motor korban.

Namun korban rupanya melawan dan juga yang akan menahan pelaku. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku langsung mencampakkan korban hingga korban terjatuh dan terluka.

Kemudian tersangka mendirikan sepeda motor dan juga yang sudah memajukan sepeda motor korban.

Namun dikarenakan korban yang akan berteriak akhirnya masyarakat di sekitaran rumah korban, langsung datang menolong korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna yang akan bisa saja yang mengatakan untungnya saat itu tim opsnal reskrim Polsek Sunggal sedang yang akan bisa saja yang melaksanakan patroli dan melihat ada masyarakat sedang berlari mengejar seseorang.

Baca juga : Terungkap di Pengadilan Untuk Gaji Para Bos First Travel

Tim opsnal pun langsung membantu mengejar dan berhasil menangkap tersangka dan menagamankan sepeda motor Honda Beat, warna merah BK 4692 WAC milik korban dan satu buah PISAU karter.

"Saat tersangka digeledah, di dapat pisau cuter dari pelaku. Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses," kata Wira, Minggu (22/4/2018).

"Saat kita interogasi pelaku mengaku baru sekali ini melakukan curas," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (1), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90