Pembunuh Gay di Cawang Terancam Penjara Seumur Hidup
![]() |
BERITA HARIAN - Polisi menjerat Petrus Paulus, pembunuh pria penyuka yang sesama jenis AR, dengan pasal yang akan berlapis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Toni Surya Putra yang akan bisa saja yang menerangkan, Petrus dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kita tetapkan pasal yang berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," ujar Toni yang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Toni yang mengatakan, pasal berlapis yang akan diterapkan, karena Petrus yang akan dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
"Kalau bisa masuk unsur pada pembunuhan berencana kan' lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," ujar Toni.
Dengan yang akan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, Petrus terancam hukuman maksimal penjara yang seumur hidup.
Petrus yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AR.
Petrus diduga membunuh AR yang di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.
Baca juga : Menyambut Hari Kartini, IPC Yang Ajak Ribuan Pelajar SD Untuk Kunjungi Pelabuhan
Petrus menusuk AR, lantaran kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis.
Korban ditengarai kerap meminta Petrus berfoto seronok dan juga yang akan dikirimkan ke grup WA gay.
Petrus ditangkap di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.

0 komentar:
Posting Komentar