Dedi Yang Ditangkap Mengaku Saling Cinta Dan Menyetubuhi Wanita di Bawah Umur
![]() |
BERITA HARIAN - Dedi Pratama (20) warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, tidak menyangka yang akan dijebloskan yang ke sel tahanan, karena telah yang menyetubuhi pacarnya sendiri.
Pemuda yang masih berumur 20 tahun tersebut, yang ditangkap petugas kepolisian Polsek Percut Seituan karena telah melanggar UU RI pasal 81 ayat 1 dan 2 No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau juga perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri yang mengatakan bahwa Dedi warga Jalan Gambir menyetubuhi gadis yang masih berusia 17 tahun.
"Nama gadis itu Putri Anjani Siregar (17) warga Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Ia yang disetubuhi oleh Dedi sebanyak lima kali yang di rumah pelaku tersebut, tepatnya di kamar Dedi," ucapnya, Sabtu (28/4/2018).
Korban yang masih pelajar tersebut, yang disetubuhi oleh Dedi karena telah saling cinta dan menyetubuhi yang di kamar pelaku.
Merasa tidak terima yang perlakuan Dedi, orang tua korban bernama Kiapsah Harahap melapor ke Polsek Percut Seituan terkait kajadian tersebut.
"Awalnya pelaku menyetubuhi korban itu pada November 2017. Keadaan rumah sepi, kemudian pelaku ini mengajak yang ke kamar untuk melakukan persetubuhan. Selanjutnya, orang tua korban pun merasa tidak terima dan juga melaporkan pelaku, dan kami tangkap," ucapnya lagi.
Baca juga : Mahathir Mohammad Yang Tegaskan Grab Rugikan Pengemudi Taksi Normal
Dedi warga Jalan Gambir, Kecamatan Percut Seituan, akhirnya yang di tahan Polsek Percut, karena telah melanggar Undang-undang perbuatan cabul terhadap anak yang di bawah umur.
"Saat ini, pelaku kami tahan karena terbukti yang akan bisa saja yang melakukan tindakan pencabulan anak yang masih di bawah umur. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun," pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar