Pemerintah Harus Wajib Utamakan Transportasi Massal, Begini Alasannya
![]() |
| Add caption |
BERITA HARIAN - Permasalahan moda transportasi online dan juga konvensional belum seutuhnya selesai.
Peraturan yang akan bisa saja yang diterbitkan kementerian melalui Permenhub 108 belum bisa saja yang akan diterima sepenuhnya.
Para driver transportasi online masih saja yang akan bisa saja yang merasa peraturan tersebut bukan sebuah solusi, bahkan semakin memperparah keadaan.
Pakar Transportasi USU, Prof Meidi Sejahtera Surbakti yang akan mengatakan, permasalahan transportasi saat ini, karena pemahaman yang sampai belum secara utuh kepada penyedia jasa transportasi.
Disampaikannya, transportasi daring ataupun online, yang tidak bisa saja yang akan disadari adalah, bahwa jalan yang digunakan merupakan milik pemerintah.
Maka dari itu, peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah, harus diikuti dan dijalankan.
"Jalan yang dilalui itu kan punya pemerintah. Harusnya ada surat sertifikatnya bahwa itu jalan pemerintah. Artinya, semua yang akan berlalu lalang di jalan bisa diatur oleh pemerintah. Sekarang siapa yang mengatur? Ya semua harus ikut peraturan pemerintah,"ujarnya Rabu (28/3) saat mengisi acara Implementasi Road Safety Pada Tahun Keselamatan dan juga Kemanusiaan yang digekar Dirlantas Polda Sumut di Ballroom Hotel Aston Medan.
Meidi Sejahtera menuturkan, dari sudut transportasi yang akan bisa saja yang diutamakan adalah transportasi massal.
Sebab, transportasi itu bermanfaat bagi khalayak ramai.
Apabila dibandingkan dengan transportasi online, maka yang banyak memberikan manfaat bagi penumpang adalah transportasi konvensional.
Namun, transportasi konvensional juga harus melakukan pembenahan, agar bisa memberikan pelayanan lebih baik.
"Ini juga harus dipahami, bahwa ada hirarki tansportasi di jalan. Hirarkinya, pejalan kaki yang pertama harus dimuliakan. Setelah itu kendaraan yang tidak bermotor, kendaraan massal dan terakhir kendaraan pribadi. Kenapa transportasi massal lebih dari transportasi daring, karena banyak kendaraan daring membawa satu, dua orang saja. Sedangkan konvensional banyak. Maka yang diutamakan itu harus angkutan massalnya dulu," katanya.
Dalam polemik transportasi online dan transportasi konvensional, melibatkan beberapa stake holder.
Ada operator, pemerintah dan ada masyarakat. Hal ini pun, jelas diterangkan melalui konsep ataupun peraturan yang ada. Namun, lanjut Meidi, stakeholder tidak boleh anti pada perkembangan zaman.
"Nah, semua harus diatur, pemerintah harus mengaturnya. Dalam peraturan itu, kalau bisa pinaltinya efek jera. Kita harus punya konsep bersama, daring itu oke, kita harus mengikuti perkembangan zaman. Tapi itu harus diatur semua. Supaya tidak chaos ke depannya. Quotanya itu harus dijaga. Harus dihitung berapa maksimum, dan ketika jam sibuk dibatasi juga, agar tidak terjadi macet di mana-mana,"terangnya.
Baca juga : Mourinho Yang Disarankan Untuk Lebih Majukan Posisi Pogba
Sementara itu, Prof Marcus Priyo pakar Hukum dari UGM mengatakan, polemik angkutan transportasi online dan konvensional, harus diselesaikan dengan penjabaran peraturan pelaksanaan.
"Peraturannya sudah ada, tapi memamg ada beberapa persoalan yang membuat tidak begitu puas. Sehingga, ada yang meminta peraturan menteri ditinjau. Namun, menurut saya, tidak oerlu ditinjau, akan tetapi diatur lagi peraturan pelaksanaannya,"ungkapnya.
Berbagai aspek harus dilihat secara konfrehensif. Taksi online, lanjutnya, merupakan fenomena untuk mendapatkan penghidupan. Akan tetapi, harus ada peraturan yang mengkaji agar tidak ada yang dirugikan. Baik itu, pelaku bisnis, pengguna jasa dan berbagai stakeholder lainnya.

0 komentar:
Posting Komentar