Jual Teman Wanita Melalui Twitter, Ando Yang Telah Diseret Ke Pengadilan
![]() |
BERITA HARIAN - Terdakwa pada kasus prostitusi online, Ando Sidabutar yang akan bisa saja yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/2018).
Persidangan yang akan bisa saja yang berlangsung di Ruang Cakra IV mengungkap bisnis yang akan bisa saja yang dikendalikan terdakwa via twitter sebelum dan yang akhirnya tertangkap oleh petugas dari Polda Sumut pada November 2017 lalu.
Pria kemayu itu yang akan bisa saja yang akan diketahui menawarkan tiga orang wanita yang akan melalui akun media sosial tersebut.
"Satu dari yang saya tawarkan yang akan bisa saja yang akan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria," kata Ando yang akan dihadapan ketua majelis hakim, Fahren.
Berdasarkan pengakuannya, tarif kencan untuk yang akan bisa saja yang akan mendapat layanan hubungan badan dengan durasi short time yang sebesar Rp. 1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time yang akan bisa saja yang mencapai Rp 3 juta.
Baca juga : Pencuri Motor Yang dikepung Warga Yang Beraksi Sudah 6 Kali
"Setiap kali yang transaksi dari satu orang klien, saya yang dapat Rp 300 ribu. Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) yang di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta," sebut pria yang pengangguran tersebut.
Namun, pada transaksi yang terakhir, justru kedok prostitusi online mereka yang terungkap.
Sebab, yang seseorang yang hendak untuk yang akan bisa saja yangmenggunakan jasa temannya merupakan petugas kepolisian yang akan bisa saja yang menyaru sebagai pelanggan.
Usai mendengarkan keterangan yang terdakwa, majelis hakim kemudian yang akan menutup persidangan dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat.

0 komentar:
Posting Komentar