Kamis, 07 Desember 2017

Pengacara Yang Begitu Yakin Setya Novanto Menang Pada Praperadilan Jilid II

Pengacara Yang Begitu Yakin Setya Novanto Menang Pada Praperadilan Jilid II



BERITA HARIAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menggelar sidang pada praperadilan jilid II, Setya Novanto yang akan melawan KPK, Kamis (7/12/2017) hari ini.

KPK sudah saja yang akan menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan juga kini sudah yang akan dinyatakan lengkap atau P21 serta yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Pihak Biro Hukum KPK akan tetap hadir yang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagai bentuk yang akan menghormati panggilan dari pengadilan.

Menanggapi praperadilan, Kuasa Hukum yang Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang meyakini KPK yang akan kalah sama seperti praperadilan pertama.

"Insyaallah. Doakan yang bisa menang," ujar Fredrich.

Fredrich juga yang akan bisa saja yang akan mempertanyakan pandangan soal praperadilan kliennya yang akan bisa saja yang akan dipastikan gugur karena berkas sudah yang akan lengkap dan dikirim ke Pengadilan Tipikor.

"Yang ngomong gugur siapa? Belajar hukum yang begitu benar. Oke ya," ucap Fredrich.

Soal ‎nasib praperadilan Fredrich yang akan meyakini praperadilan dan yang akan tetap berjalan‎, tidak akan gugur.

"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Gak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," terang Fredrich.

Fredrich yang akan bisa saja yang menjelaskan praperadilan yang tidak akan gugur karena dengan yang akan sesuai dengan aturan baik pada KUHAP maupun MK, praperadilan yang baru akan gugur bila sudah yang akan dibacakan dakwaan.

Baca juga : Roma Yang Resmi Akan Perpanjang Kontrak Diego Perotti

Sementara dalam kasus Setya Novanto, ‎yang akan bisa saja yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21) belum ada penunjukkan hakim apalagi pembacaan dakwaan.

"Praperadilan itu yang akan gugur bila sudah yang akan dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas yang ke pengadilan pun belum, penunjukan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.

Terakhir, Fredrich juga yang akan bisa saja yang menyerahkan jalannya sidang praperadilan ke hakim karena itu adalah kewenangan hakim.

"Jadi kita lihat aja dengan perkembangannya, dan itu kewenangan hakim. Kalau hakimnya gak peduli dan juga tetap ‎dilanjutkan ya itu, wewenang hakim," tambah Fredrich.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90